RELATIF.ID, GORONTALO___Sidang perkara perdata penggugat Rusli Habibie dan tergugat Rustam Akili yang berlangsung di Pengadilan Negeri Limboto masuk pada tahap mendengarkan keterangan Seorang Ahli dari Universitas Sam Ratulangi Manado, Rabu (12/01/2022).
Dalam keterangannya saat sidang berlangsung, Ahli yang di hadirkan tergugat, Dr. Abdurahman Konoras, SH.,MH menerangkan, jika setelah di kaji perjanjian tidak memenuhi syarat hutang piutang.
“Setelah kita kaji perjanjian ini tidak jelas karena perjanjian harus ada syarat-syarat kemudian wanprestasi itu harus lahir dari perjanjian, wanprestasi itu kan ingkar janji dan wanprestasi itu harus tertuang dalam perjanjian ini yang tidak dijelaskan secara detail dalam gugatan”,Terangnya.
“Ini sudah masuk di wanprestasi seharusnya perjanjian dulu dan kapan itu wanprestasi, kapan itu dia (Rustam.red) tidak bayar. Tidak ada ada perjanjian secara tertulis mereka hanya menyampaikan secara lisan”, sambung, Abdurrahman.
Ahli Perdata ini, juga menyinggung kwitansi yang tidak menuangkan secara jelas dan rinci jumlah uang yang dipinjam dan untuk apa kegunaannya.
“Kwitansi bukti penyerahan uang harus ditulis lengkap, namanya siapa yang serahkan kemudian jumlahnya juga bilangnya ditulis dengan huruf tanggal serta tanda tangan kemudian materi berapa yang di pakai ini kan tidak di tulis lengkap. Jadi secara hukum itu tidak sempurna, nanti hakim yang akan menilai kita tidak bisa mendahului “,Ungkapnya.
Selain itu, Pengacara penggugat, Jufri Saksi mengatakan, pada prinsipnya dalam kasus perdata tidak mengenal yang namanya keterangan ahli.
” Pada prinsipnya kami dari pihak penggugat sah-sah saja kalau tergugat menghadirkan seorang Ahli, walaupun tadi saya sudah menjelaskan kalau rujukannya kita RBG (Rechtreglement voor de Buitengewesten) maupun KAUHPerdata alat bukti untuk hukum acara perdata itu tidak ada disitu keterangan ahli yang ada itu adalah bukti tertulis kemudian saksi, persangkaan, pengakuan kemudian ada sumpah”, Katanya.
Dosen disalah satu Universitas ternama di Gorontalo ini memaparkan, dengan hadirnya seorang ahli sangat membantu mereka dalam perkara perdata ini.
“Makanya tadi saya mempertanyakan kehadiran seorang saksi dan pada prinsipnya kami terbantukan dengan hadirnya ahli, terbantunya dari sisi akhirnya terang benderang bahwa perjanjian itu bisa dalam yang tertulis bisa juga tidak tertulis”,papar Jufri.
“Artinya lewat telepon itu juga memenuhi kategori perjanjian. Dan kenapa dia tidak tertulis karena sebenarnya syarat sahnya perjanjian pada pasal 1320 KUHPerda hanya menyebutkan kesepakatan disitu tidak ada menyebut tertulis maupun tidak tertulis di situ hanya menyebut sepakat dan cakap. Nah penggugat dan tergugat ini kan sama-sama cakap”,lanjut Jufri Saksi.
Sementara itu, di tempat terpisah pengacara tergugat, Susanto Kadir menyampaikan, Ahli ini kita ajukan karena sejak awal persidangan, mulai kita membaca gugatannya mereka kemudian kita eksepsi juga duplik serta mengikuti fakta-fakta sidang terungkap dalam sidang itu bahwa memang benar ada aliran uang dari Rusli Habibie ke Rustam Akili.
“Tapi kemudian yang menjadi pertanyaan dan jadi pokok masalah ini apakah uang ini benar adalah pinjaman, Apakah ini hutang dari tergugat (client.red), ini yang ingin kami buka di fakta-fakta sidang ternyata saksi-saksi baik dari mereka maupun dari kami. Dan dari mereka tidak bisa membuktikan ini adalah pinjaman atau hutang karena yang mereka terangkan hanya ada uang dari Rusli Habibie ke Rustam Akili, Sementara saksi-saksi yang kita ajukan seluruhnya memberikan keterangan bahwa ini bukan hutang piutang”, Ujarnya.
“Tapi ini adalah biaya yang dikeluarkan oleh Rusli Habibie pada tergugat (Rustam.red) untuk mengurusi kepentingan pribadi dari Rusli Habibie. Nah, sekarang apa saja yang diurusi dengan biaya itu sudah terungkap dalam fakta sidang seperti membungkam kasus-kasus, baik itu kasus hukum maupun urusan politik”, tambah Susanto.
Menurutnya, di hadirkan seorang ahli ini untuk menjelaskan norma dari suatu perjanjian khusunya menyangkut pasal 1338 dan pasal 1320 KUHPerda, dan tadi menurut ahli orangnya cakap iya, tapi syarat kesepakatan tidak terjadi dan kalau tidak ada kesepakatan berarti tidak ada perjanjian namun mereka berdalih bahwa ada perjanjian sepihak karena katanya ada pengakuan hutang menurut ahli pengakuan diluar sidang tidak bisa dipakai karena belum ada pengakuan dihadapan majelis.
“Kemudian syarat objektif itu harus menyebutkan kepentingannya atau tujuannya harus jelas disebutkan dengan rinci pinjam meminjam uang ini untuk apa, fakta-fakta sidang itu tidak ada. Dan ahli menjelaskan syarat objektif itu hal-hal tertentu harus jelas, rici dan detail. Kemudian terkait tenggang waktu kalau ada perjanjian sejak kapan perjanjian itu begitu juga kalau wanprestasi kapan wanprestasi itu dihitung ini yang tidak jelas, seharusnya mereka (penggugat.red) memahami ini”,tutup Susanto Kadir.(Win/Relatif.id).