kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Berita

Gunakan Surat Rekomendasi Pemkab Buol, Penimbun BBM Subsidi Asal Gorut Ditangkap Polisi

346
×

Gunakan Surat Rekomendasi Pemkab Buol, Penimbun BBM Subsidi Asal Gorut Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo gelar konferensi pers

RELATIF.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Biau, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara pada Kamis (27/3/2025).

Kasus ini terungkap sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menjamin ketersediaan BBM menjelang Hari Raya Idulfitri, sejalan dengan program pemerintah yang menitikberatkan distribusi BBM yang tepat sasaran.

Dinosaur

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari hasil pemantauan terhadap antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam beberapa waktu terakhir.

“Berangkat dari temuan tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut sampai tangkap tangan terhadap pelaku berinisial UT alias Ucin Toiti (laki-laki), seorang warga Desa Biau, Kabupaten Gorontalo Utara, yang mengarah pada praktik penimbunan BBM bersubsidi,” ungkap Kombes Pol Maruly.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan bahwa pelaku menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Sehingga, surat tersebut digunakan sebagai alat manipulasi untuk membeli BBM bersubsidi di beberapa SPBU secara bertahap hingga jumlahnya mencapai ratusan galon,” ujar Maruly.

Kepolisian amankan barang bukti.

Diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan ini antara lain:

  • 103 galon berisi BBM subsidi jenis Pertalite
  • 73 galon BBM jenis Solar
  • 1 unit alat pom mini
  • 1 unit mobil pengangkut BBM
  • Selang dan peralatan pendukung lainnya
  • 8 surat rekomendasi pembelian BBM

Maruly menjelaskan, BBM tersebut ditimbun oleh pelaku di sebuah gudang sebelum dijual dengan dua metode. Pertama, secara eceran melalui pom mini yang dioperasikan pelaku. Kedua, disalurkan kepada pengusaha alat berat, rental kendaraan, dan pihak-pihak lain yang tidak berhak menerima BBM bersubsidi.

Menarik Untuk Anda :  Kalah Eksistensi di PETI Pohuwato, Tim Yosar Gerah diduga Menakut - Nakuti Penambang Hingga Catut Petinggi Polda

“Tersangka berupaya meraup keuntungan pribadi dengan menjual BBM subsidi di atas harga standar. Keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta dalam periode operasionalnya sejak tahun 2023,” jelasnya.

Proses Hukum dan Pendalaman Kasus

Saat ini, tim penyidik telah memeriksa lima saksi dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Tersangka UT kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 40 angka 9.

“Dengan ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Maruly.

Selain itu, tim kepolisian juga sedang mendalami kasus tersebut, Maruly menduga, kemungkinan ada keterlibatan pihak lain, termasuk instansi yang menerbitkan surat rekomendasi serta SPBU yang menjadi tempat pembelian BBM subsidi.

Ia menegaskan, jika terbukti ada pihak yang mendapatkan keuntungan dari praktik ilegal ini, maka akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Kami juga akan menelusuri apakah ada jaringan yang lebih luas, baik di kabupaten lain maupun di luar Provinsi Gorontalo. Dari hasil pendalaman, kami akan menelusuri dari mana saja SPBU tempat tersangka membeli BBM dan apakah ada indikasi keuntungan yang diperoleh pihak SPBU dalam transaksi ini,” tukas Kombes Pol Maruly Pardede.

Terkait dengan barang bukti BBM yang diamankan, Maruly menambahkan, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan langkah hukum yang tepat, termasuk kemungkinan pelelangan, agar tidak menambah kelangkaan BBM di Gorontalo.

Penulis: Beju

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312