Hamim Pou Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo Atas Dugaan Tindak Pidana Koruppsi

136

RELATIF.ID. GORONTALO_Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, atas dugaan tidak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2011/2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango, Rabu (17/04/2024).

Melalui press release yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik. Dimana, anggaran Bantuan Sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10.390.106.750,00 (sepuluh milyar tiga ratus Sembilan puluh juta seratus enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Kajati Gorontalo menjelaskan, dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial T.A 2011 dan 2012, terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal sebesar Rp1.604.500.000,00 (satu milyar enam ratus empat juta lima ratus ribu rupiah dan tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, sebesar Rp. 152.500.000,00 (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.757.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Kajati Gorontalo menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Sosial T.A 2011/2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print – 33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 Jo Nomor : Print – 635/P.5/Fd.1/07/2021 tanggal 29 Juli 2021 Jo Nomor : Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Jo Nomor :Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Kajati Gorontalo memaparkan, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial T.A 2011 & 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango, 2 orang Terdakwa telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkahmah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap, yaitu :

1. Terpidana An. SLAMET WIYARDI, Ak, M.M selaku Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Bone Bolango, berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.54 K/PID.SUS/2017 tanggal 14 September 2017, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan

2. YULDIAWATI KADIR selaku Bendahara Bantuan pada Dinas PPKAD Kabupaten Bone Bolango, berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.59 K/PID.SUS/2017 tanggal 20 November 2017 dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Subsidair 8 (delapan) bulan kurungan.

Berikut, Kajati Gorontalo mengungkapkan, dalam pertimbangan Putusan Kasasi M.A baik dalam perkara terdakwa SLAMET WIYARDI maupun YULDIAWATI KADIR, menyatakan, terdakwa SLAMET WIYARDI dan YULDIAWATI KADIR bersama-sama dengan HAMIM POU selaku Plt. Bupati Bone Bolango telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Daerah Bone Bolango tersebut di atas.

Dengan demikian, Kajati Gorontalo membeberkan, adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni:

• Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

• Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.

Berdasarkan hal tersebut, Kajati Gorontalo Menegaskan, mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, pada hari ini telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

Kajati Gorontalo juga menambahkan, bahwa tersangka HAMIM POU, pada hari ini di lakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo.

Pewarta: Beju

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab