RELATIF.ID, GORONTALO – Menjelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo membuka proses pelayanan pindah memilih, mulai dari tanggal 15 Oktober hingga 20 November 2024.
Hal ini disampaikan Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, dalam rapat koordinasi bersama penyelenggara badan Adhoc terkait penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang digelar di salah satu restoran ternama di Kecamatan Limboto, Selasa (15/10/2024).
“Pelayanan ini ditujukan bagi masyarakat yang tidak dapat memilih di lokasi domisili asal mereka pada Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024,” ungkap Windarto.
Ia mengatakan, bahwa layanan pindah memilih ini mencakup sembilan kategori pemilih, seperti mereka yang menjalankan tugas belajar di luar daerah, menjalani perawatan inap di rumah sakit, menjadi korban bencana alam, terpidana, penyandang disabilitas, perubahan domisili, tugas pekerjaan di luar domisili, serta pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba.
“Proses pelayanan bagi sembilan kategori ini dimulai dari 15 hingga 26 Oktober 2024,” jelasnya.
Windarto juga menambahkan, bahwa terdapat empat kategori yang masih bisa mengajukan pindah memilih hingga 20 November 2024. Kategori tersebut meliputi tahanan rutan atau terpidana, pemilih yang menjalani perawatan inap, korban bencana alam, serta mereka yang menjalani rehabilitasi narkoba.
“Pengurusan pindah memilih bagi empat kategori ini dapat dilakukan dari tanggal 26 Oktober hingga 20 November,” tambahnya.
Untuk mempermudah proses tersebut, Windarto mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi posko layanan pindah memilih yang tersedia di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa, dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), atau bukti lain yang mendukung pernyataan pindah memilih.
“Petugas PPK dan PPS juga akan memverifikasi melalui aplikasi Sistem Data Pemilih (SIDALIH) untuk memastikan data pemilih,” pungkas Windarto.
Pewarta: Beju