Kajari Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal Turun Tangan Sidangkan Perkara Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hingga Tewas

157

RELATIF.ID, GORONTALO__Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal,.SH,.MH turun tangan pada persidangan perkara tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur. Selasa (03/10/2023).

Sidang perkara tindak pidana penganiayaan terhadap korban anak dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Ustrian Mustapa (9) meninggal dunia ini berlangsung di Pengadilan Negeri Limboto.

Dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo terhadap terdakwa pasangan suami istri atas nama terdakwa Delvia Anggelina Rumampuk dan terdakwa Muhammad Imam Sukriadi Tuah.

Adapun majelis hakim Ferdiansyah, SH bertindak sebagai Hakim Ketua, dengan didampingi hakim anggota Randa F.Nurhamidi SH, Hamsurah SH.MH dan panitera Daud Diko SH. Dan untuk JPU masing-masing Muhammad Iqbal,.SH,.MH, Victor Raymond Yusuf,.SH,.MH dan Lamtiar Sumarni Nababan,.SH.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal,.SH. MH bertindak sebagai JPU Kejari Kabupaten Gorontalo dalam gelar persidangan kasus kematian anak yang menghebohkan ini. Korban anak merupakan keponakan kedua terdakwa pasangan suami istri.

Dakwaan Kesatu :
Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Dakwaan Kedua:
Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Dan dakwaan Ketiga: Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Mereka, kedua orang pasutri ini diancam pidana penjara seumur hidup maupun ancaman pidana penjara 15 tahun dengan pemberatan”, sebut JPU Kejari Kabupaten Gorontalo dalam dakwaannya yang dibacakan pada persidangan.

Nampak Kajari Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal,.SH,.MH bertindak sebagai JPU dalam persidangan tindak pidana penganiayaan anak dengan kekerasan hingga meninggal dunia.

Setelah mendengarkan dakwaan yang disampaikan JPU Kejari Kabupaten Gorontalo, Ketua majelis hakim pun menetapkan sidang hari itu ditutup dan akan dilanjutkan pada persidangan pekan depan. Selasa (10/102023) dengan agenda keterangan saksi.

“Hari ini saya sebagai Kajari Kabupaten Gorontalo ikut sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara pidana penganiayaan korban anak hingga meninggal dunia tersebut untuk membuktikan komitmen kita dalam penegakan hukum, hingga membawanya ke meja persidangan demi adanya kepastian hukum dalam perkara ini,” jelas Muhammad Iqbal ditemui usai persidangan.

Seorang bocah berusia 9 tahun diduga menjadi korban penganiayaan paman dan tantenya di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Bocah malang itu meregang nyawa dengan sejumlah luka memar di bagian tubuh.

Korban diketahui tinggal bersama tante dan pamannya di Kabupaten Gorontalo. Sementara orangtuanya tinggal di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara. Kasus itu terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

Peristiwa ini terjadi di Perumahan Padengo 6, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Penganiayaan itu terjadi karena kekesalan paman dan bibinya. Karena korban ini sering (dituduh) mengambil uang.

Pasutri yang merupakan paman dan tante korban kerap menuding bocah ini mencuri uang. Jika terjadi kehilangan uang di rumah, selalu yang disalahkan adalah bocah tersebut. Karena kesal, keduanya pun kerap melampiaskan emosinya dengan kekerasan.(Win/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab