RELATIF.ID, KOTA GORONTALO__ Terkait dengan kasus pembacokan terhadap salah satu Pemimpin Redaksi (Pemred) media daring Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk. Polres Gorontalo Kota kini telah menetapkan EN alias Edi sebagai tersangka atas kasus tersebut, Selasa (07/09/2021).
Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Laode Arwansyah, SIK menjelaskan, bahwa pada minggu kemarin EN sudah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus penganiayaan berat terhadap salah satu wartawan. Dan saat ini tersangka kata Laode berada di Polda Gorontalo.
“Jadi pada minggu kemarin, terkait pengalihan status saudara EN sudah kami tingkatkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap rekan wartawan media online, dan sudah dilakukan penahanan atas dasar kasus tersebut. Dan penahanannya kami lakukan penahanan di Polda Gorontalo,” jelas AKP Laode.
“Awalnya kan penangkapan kasus penganiayaan juga yang bersangkutan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang_red) itu masa penahanan di penyidikan sudah selesai, sudah habis 60 hari. Kemudian kami lakukan penahanan lagi dengan kasus penganiayaan terhadap wartawan media online,” Lanjutnya
Ditanya apakah setelah menjalani masa tahanan sebagai DPO kasus 2019 ditetapkan sebagai tersangka lagi. Laode mengatakan, bahwa saat ini EN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap korban yang bernama Jeffry As. Rumampuk.
“Ia sudah melekat, jadi kami kemarin sudah kirim berkas juga, namun masih ada petunjuk-petunjuk lain dari jaksa yang harus dipenuhi sehingga waktu penahanan yang diberikan oleh penyidik sudah sudah habis, sudah selesai dan belum P.21. Sehingga kami lakukan kembali penahanan dengan kasus yang lain, dan itu tidak masalah sepanjang prosedur penahanannya sesuai mekanisme dan ada dasar-dasar yang menjadi penahanan terhadap tersangka”, papar Laode.
Sementara itu, untuk penanganan terhadap kedua pelaku AL (19) dan IM (21) saat ini kata Laode, Polres Gorontalo Kota masih melengkapi seluruh berkas yang diminta oleh jaksa guna dinaikan ke tahap 2.
“Prosesnya sementara berjalan karena ada beberapa petunjuk dari jaksa yang harus dipenuhi dulu, ketika berkasnya sudah lengkap, maka akan kami segera lakukan tahap 2,” ungkap AKP Laode Arwansyah, SIK.(Mad/Relatif.id)