RELATIF.ID, GORONTALO___Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2020, dengan tersangka HH alias Helmy, Rabu (28/09/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, SH.,MH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dadang Mohammad Djafar, menerangkan bahwa berkas P21 tersangka dinyatakan lengkap.
” Kami selaku Jaksa peneliti yang ditunjuk pimpinan bersama rekan-rekan saya telah melakukan penelitian terhadap tersangka Helmy Ibrahim Papeo Hippy alias Helmy, hari ini kita sudah menyatakan P21 atau lengkap. Dan hingga saat ini kita telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Gorontalo melalui penyidik Polda Gorontalo.” Kata Dadang.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, itu menjelaskan kronologis perkara tersebut. Dikatakan Dadang, bahwa tersangka menggunakan dana hibah yang berasal dari pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo yang diperuntukan kepada lembaga KONI.
” Adapun penyalahgunaan dana ini sifatnya ada beberapa dana-dana yang mestinya di peruntukannya, akan tetapi tersangka ini menggunakan dana-dana ini tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga terdapat pengadaan-pengadaan yang berhubungan dengan kegiatan KONI ini sifatnya fiktif.” Terangnya.
” Sebagaimana yang ditemukan berdasarkan perhitungan BPK perwakilan Provinsi Gorontalo. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara, itu kurang lebih sebesar 300 jutaan lebih.” Lanjutnya menambahkan.
Terhadap tersangka, kata Dadang dilakukan penahanan selama 20 hari.
” Dan hingga saat ini yang bersangkutan kita telah lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan sebentar lagi kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Kota Gorontalo.” Tegasnya.
Terakhir, dirinya menyampaikan bahwa tersangka diancam 20 (Dua Puluh) tahun penjara.
” Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 dan 3 ancaman hukuman 20 tahun penjara.” Paparnya.(Win/Relatif.id).