RELATIF.ID, GORONTALO___Setelah di demo masyarakat Kabupaten Gorontalo, akhirnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo lakukan klarifikasi terkait Oknum Jaksa meminta sejumlah uang.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Mohammad Kasad menjelaskan, pihak kejaksaan sudah melakukan tindakkan pada yang bersangkutan.
“Terhadap Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidsus (A) telah ditarik dan ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Hal ini dilakukan demi menjaga kondusifitas penegakkan hukum di Kabupaten Gorontalo,” jelas Mohammad Kasad melalui siaran pers, Kamis (30/06/2022).
Selanjutnya, Mohammad mengatakan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah bertindak cepat melakukan penanganan terhadap Oknum Jaksa dimaksud sesaat setelah diterimanya informasi di masyarakat.
Pemeriksaan terhadap Oknum Jaksa tersebut oleh Bidang Pengawasan Kejati Gorontalo telah dilakukan sebelum adanya aksi unjuk rasa dari masyarakat pada hari rabu 29 Juni 2022 dan pemberitaan yang ada dimedia elektronik terhadap Oknum Jaksa tersebut.
“Oleh karenanya Proses penangangan terhadap oknum Jaksa dimaksud sudah selesai dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan selanjutnya telah disampikan ke Kejaksaan Agung,” Katanya.
Dirinya menegaskan, bahwa Pimpinan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan bahwa tetap akan menindak dengan tegas dan memberi sanksi terhadap setiap oknum Jaksa maupun Pegawai Kejaksaan RI, Khususnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Gorontalo, jika ditemukan adanya perbuatan tercela.
“Sehingga diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang akan mengganggu jalannya proses penegakkan hukum yang dapat mencederai rasa keadlian di masyarakat Gorontalo,” tegas Mohammad.
Menurutnya, Klarifikasi ini merupakan peringatan keras bagi seluruh personil Adhyaksa untuk selalu melaksanakan tugas secara profesional dan menumbuhkan jiwa integritas dalam bertugas.
Dan bagi masyarakat yang menemukan indikasi adanya Oknum Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri se-Wilayah Gorontalo yang melakukan perbuatan tercela, agar segera melaporkannya langsung ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo atau melalui Platform Call Centre Kejaksaan Tinggi Gorontalo Telp. 081342649718 Email: gorontalokejati@gmail.com. (Win/Relatif.id).