Tindak Tegas Oknum Jaksa Lakukan Perbuatan Tercela, Armen Wijaya: Sudah Dinonaktifkan Dari Jabatannya
RELATIF.ID, GORONTALO___Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo sampaikan klarifikasi atas oknum Jaksa inisial A yang diduga meminta sejumlah uang.
Sebelumnya, pada Rabu (29/06/2022). Masyarakat Desa Bongohulawa Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo lakukan unjuk rasa terkait perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Olehnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, SH.,MH. Yang didampingi Kepala Seksi Intelejen, Samba Sadikin,SH membenarkan jika ada oknum Jaksa yang lakukan perbuatan tercela.
“Bahwa benar ada oknum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang diduga melakukan perbuatan tercela sebagaimana telah diterangkan oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Gorontalo.” beber Armen Wijaya.
Sehubungan dengan adanya aksi unjuk rasa kemarin tentunya pemberitaan di media mengenai adanya oknum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melakukan perbuatan tercela, pada kesempatan ini menyampaikan bahwa terhadap jaksa yang dimaksud itu benar berdinas di Kejari Kabupaten Gorontalo.
“Sebelum permasalahan ini mencuat menjadi orasi dan sebagainya, kami sudah melakukan deteksi dini, pada saat kami mengetahui waktu itu setelah proses sidang terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara Mantan Kepala Desa Bongohulawa Kecamatan Bongomeme”, ujar Armen.
“Terhadap informasi yang kami dapat di lapangan mengenai rekaman dan sebagainya kemuadian kami langsung melakukan pelaporan secara berjenjang kepada pimpinan, kemudian terhadap informasi tersebut kami mendapatkan dan kami dalami informasinya,”Tambahnya.
Menurut Armen, setelah kami laporkan dan kami membuat perkiraan dan keadaan (kirka) kedepan seperti apa terhadap laporan yang kami terima, agar pimpinan mengambil kebijakan untuk yang bersangkutan segera ditarik ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan dinonaktifkan dari jabatannya.
“Untuk sementara sambil dilakukan pemeriksaan oleh bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Untuk saat ini kita akan menunggu apa hasil dari pemeriksaan dari pengawasan kejaksaan tinggi sehingga nanti apabila oknum tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela tentunya kejaksaan akan memberikan sanksi sebagaimana telah ditegaskan oleh pimpinan jangan pernah bermain-main dengan konsep penanganan perkara baik perkara pidana umum maupun perkara tindak pidana korupsi.” Tegasnya.
Dirinya juga membenarkan jika yang bersangkutan berdinas di Kejari Kabupaten Gorontalo sekitar 1 tahun 5 bulan, dan jabatan yang bersangkutan adalah Kasi Pidsus, kemudian yang bersangkutan saat ini juga sudah ditarik di Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan untuk saat ini yang melaksanakan pelaksana harian sudah saya tunjuk Kasubsi dari Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Bahwa ini kan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh oknum, tidak ada hubungan dengan proses penanganan perkara yang ditangani, informasi kami dapat juga yang bersangkutan meminta bantuan berupa partisipasi, nanti kita lihat hasil pemeriksaannya seperti apa.”, papar Kejari.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebelum masalah tersebut mencuat, kita sudah mengambil sikap tindakan langsung sebagai pimpinannya yang bersangkutan, langsung meminta untuk dinonaktifkan sehingga ini juga untuk memperlancar proses pemeriksaan juga mempermudah dalam hal berkomunikasi untuk dimintai keterangan.
” Dalam hal kita melakukan pengambilan sikap tersebut untuk tetap konsisten melaksanakan kinerja di bidang pidsus jangan sampai nanti karena sesuatu hal ini menjadi preseden buruk bagi Kejari Kabupaten Gorontalo, karena perbuatan oknum jadi nanti jangan sampai masyarakat melihat institusinya, tapi ini murni yang dilakukan yang bersangkutan itu adalah perbuatan oknum, bukan mengatasnamakan institusi bukan karena kinerja yang dilakukan pada saat melakukan penyidikan dan sebagainya.” Terangnya.
Saat ini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan lebih kurang 3 minggu.
Bahwa sebagaimana disampaikan dalam orasi, kita belum mempertanyakan secara detail karena itu ranah Bidang Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan seperti apa, apapun yang disampaikan dalam orasi kemarin tentu akan diklarifikasi dalam pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Saya akan menjaga konsistensi dalam penangana perkara tindak pidana khusus di Kejari jangan sampai karena oknum penilaian institusi kejaksaan khususnya Kejari Kabupaten Gorontalo menjadi turun, untuk itu kami tidak akan segan atau melindungi bagi anggota saya sendiri melakukan suatu perbuatan tercela.”tegas Armen Wijaya.
Lebih lanjut, Armen menuturkan, Bahwa yang bersangkutan tentunya akan diberikan sanksi, saya mendukung penuh dalam hal pemeriksaan tersebut sehingga nanti kedepannya jangan ada lagi yang bermain-main dengan penanganan perkara.
“Ini sudah disampaikan olea Asisten Intelijen Kejati Gorontalo tadi melalui konferensi persnya di Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, ini menjadikan peringatan untuk seluruh pegawai kejaksaan yang ada di wilayah Kejaksaan Tinggi Gorontalo.” Tuturnya.(Win/Relatif.id).