RELATIF.ID, GORONTALO__Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Gorontalo gelar presrilis capaian kinerja Tindak Pidana Korupsi. Selasa (09/12/25).
Melalui kesempatan ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengambil tema Berantas Korupsi untuk kemakmuran rakyat. Lewat pres rilis Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Umaryadi, S.H., M.H., memaparkan, data yang disampaikan mencakup seluruh wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yang terdiri dari Kejati Gorontalo dan enam Kejaksaan Negeri (Kejari).
Penanganan perkara tersebut mencakup yurisdiksi Kejari Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Boalemo, Pohuwato, Bone Bolango, dan Gorontalo Utara.
Secara umum, disampaikan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dimulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, dan pemulihan keuangan negara.
“Penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebanyak 39 perkara pada tahap penyelidikan, kemudian 25 perkara berada pada tahap penyidikan. Sementara itu, untuk perkara yang telah dieksekusi berjumlah 26 perkara,” papar Umaryadi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa, Kejaksaan Tinggi Gorontalo berhasil melakukan penyelamatan uang negara (pemulihan keuangan negara) dengan total sebesar Rp 882.666.000. Olehnya, kata Umaryadi bahwa komitmen terhadap pemberantasan korupsi merupakan prioritas yang konsisten dilakukan.
“Konsistensi dalam penanganan perkara Tipikor sudah menjadi prioritas program pimpinan, yakni untuk mendukung program-program pemerintah yang saat ini dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto”, Katanya.Rdx



