Kejaksaan Tinggi Gorontalo Tetapkan Eks Pimpinan Bank SulutGo Cabang Limboto Tersangka

577

RELATIF.ID, GORONTALO__Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui siaran pers Nomor : PR- 17/P.5/Kph.3/11/2021. Menerangkan telah melaksanakan penetapan dan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp. 23.300.000.000,- (DUA PULUH TIGA MILYAR TIGA RATUS JUTA RUPIAH) tahun 2015 dan 2016 oleh PT. Bank Sulutgo Cabang Limboto kepada 3 (tiga) debitur, Senin (08/11/2021).

Berkaitan penetapan tersangka ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Mohammad  Kasad, SH.,M.H menjelaskan, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT-699/P.5/Fd.1/09/2021 Tanggal 03 September 2021.

“Maka pada hari Senin tanggal 08 November 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo memeriksa Seorang Saksi HU, S.Sos. (Mantan Pemimpin Bank SulutGo Cabang Limboto tahun 2012 s/d 2017) yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Investasi dan Modal Kerja Sebesar Rp. 23.300.000.000,- (dua puluh tiga milyar tiga ratus juta rupiah) Tahun 2015 dan 2016 oleh PT. Bank Sulutgo Cabang Limboto Kepada PT. Putri Sinar Buana, UD. Fuji, UD. Agro Pratama”, Jelasnya.

Lebih lanjut, Mohammad Kasad menerangkan, bahwa pemeriksaan saksi HU, S.Sos. selaku Piminan Bank Sulutgo cabang Limboto Tahun 2015 s/d 2017 terkait apa yang telah dilakukannya/dialaminya, dia dengar dan dia liat sendiri dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang yang telah ada.

“Dimana saksi HU, S.Sos. dalam melaksanakan tugasnya untuk pemberian kredit tersebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga melanggar Standar Operasional Prosedur dan Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Perkreditan pada Kredit Usaha Bank SulutGo yang menimbulkan kerugian negara di PT. Bank SulutGo”, Terangnya.

Mohammad Kasad

“Bahwa Saksi HU, S.Sos diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih 6 (enam) jam sejak pukul 10.00 Wita s/d 16.00 Wita dan dari hasil pemeriksaan saksi HU, S.Sos, kemudian penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo menaikkan status saksi HU, S.Sos sebagai Tersangka dan oleh Penyidik langsung dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari”, tambah Mohammad Kasad.

Dirinya juga memaparkan, Bahwa tersangka HU, S.Sos disangka telah melakukan penyimpangan kewenangan yang disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

“Pemeriksaan Tersangka HU, S.Sos dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik, mennggunakan masker dan  mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan”, papar Mohammad.(Win/Relatif.id)

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab