RELATIF.ID, LAMPUNG – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkapkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung, tepatnya di segmen STA 100+200 hingga STA 112+200.
Kasus ini menyasar pekerjaan tahun anggaran 2017 hingga 2019 yang ditangani oleh Divisi V PT Waskita Karya Tbk.
Penyidikan mulai bergulir sejak 13 Maret 2025. Sejak itu, Kejati Lampung telah memeriksa setidaknya 47 orang saksi yang terlibat dalam proyek tol sepanjang 12 kilometer tersebut.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah alat bukti penting, seperti dokumen kontrak, surat pertanggungjawaban, dan dokumen penagihan yang dinilai bermasalah.
Proyek yang menelan anggaran hingga Rp1,253 triliun ini merupakan bagian dari skema pendanaan Viability Gap Fund (VGF) milik PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek.
Pelaksanaan proyek dilakukan berdasarkan kontrak yang diteken pada 5 April 2017 dan serah terima proyek (PHO) dilakukan pada 8 November 2019.
Namun dalam pelaksanaannya, Kejati Lampung menemukan dugaan praktik curang berupa pertanggungjawaban keuangan fiktif.
Modus yang digunakan pun terbilang klasik, yakni dokumen tagihan yang direkayasa seolah-olah untuk membiayai pekerjaan konstruksi yang nyatanya tidak pernah dilakukan.
“Modus operandi dilakukan dengan menyusun dokumen rekayasa menggunakan nama-nama vendor fiktif, bahkan ada yang hanya meminjam nama perusahaan saja,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam pers rilisnya pada Senin, 15 April 2025.
Armen mengungkapkan, praktik curang ini tak lepas dari peran oknum di tim proyek serta dugaan keterlibatan sejumlah pimpinan di Divisi V PT Waskita Karya. Angka kerugian negara ditaksir mencapai Rp66 miliar.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang dalam rangka upaya pemulihan kerugian negara dengan total sebesar Rp1,643 miliar,” ujar Armen.
Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan proses hukum terus berlanjut. Penetapan tersangka disebut tinggal menunggu waktu. Armen menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam perkara ini.
“Kami akan menindak siapa pun yang bertanggung jawab. Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan,” tegasnya. (Beju)



