RELATIF.ID, GORONTALO__Kematian Bripda Derustianto Hadji Ali selaku anggota Direktorat Samapta Polda Gorontalo yang ditemukan meninggal di kamar barak akibat penganiayaan oleh rekan sesama Polisi tahun 2019 silam masih mengisahkan pilu bagi keluarga.
Seperti dilansir dari Butota.id, (Jaringan Forum Wartawan Kejaksaan), Sugiarto Hadji Ali, SH.,CVM selaku orang tua korban menyampaikan, dirinya beserta rekan – rekan Advokat menghadiri sidang kode etik di Polda Gorontalo.
“Saya di Polda tadi terkait masalah sidang kode etik terhadap pelaku pembunuhan anak saya yaitu, Bripda Derustianto Hadji Ali. Memang sudah lama saya menunggu itu, tapi gelar sidang kode etiknya nanti tadi siang”, ujar Sugi, Rabu (16/02/2022).
“Saya tadi menunggu jam 9, cuman karena prosedural di Lapas Gorontalo agak lama, sehingga sidangnya nanti dilaksanakan siang. Jadi di dalam sidang itu fakta – fakta persidangan kemarin diangkat lagi, dan semua terpenuhi unsurnya”, lanjut Sugiarto.
Selanjutnya, Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto ini, mengaku untuk penjatuhan sanksi PTDH kepada pelaku sudah memenuhi unsur.
“Saya dari pihak keluarga sangat berharap kepada Kapolda Gorontalo untuk memberikan sanksi tegas PTDH kepada pelaku. Karena menurut saya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) itu ancaman pidana terhadap pelaku tindak pidana itu, ancamannya 4 tahun bisa di PTDH”,ungkap Sugiarto.
“Tetapi ini ancaman yang kemarin 14 tahun dan 12 tahun penjara, jadi kalau masalah ancaman itu sudah sangat maksimal, sehingga sekarang putusan mereka (Pelaku_red) di Pengadilan tingkat pertama 5 tahun atas nama pelaku Alan, dan 7 atas nama Reza. Kemudian melakukan Kasasi itu ketambahan 1 tahun setiap pelaku jadi 6 tahun dan 8 tahun”,tambah Sugi.
Selaku orang tua korban dirinya berharap agar Kapolda Gorontalo melalui Peraturan Kapolri (Perkap), Kapolda Gorontalo memberikan sanksi keadilan atas meninggalnya anak kesayangannya tersebut.
“Sehingga menurut saya dengan amanat Peraturan Kapolri insya Allah bisa terpenuhi. Kami berharap banyak kepada Kapolda dalam hal ini sebagai penentu kebijakan di Daerah. Kami dari keluarga sangat berharap sanksi PTDH dijatuhkan Kapolda kepada pelaku”,Harapnya.(Win/Relatif.id).