RELATIF.ID, GORONTALO — Ketua Umum KPMIP Cabang Limboto, Harun Alulu, mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo tidak tinggal diam terhadap maraknya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Menurut Harun, masifnya aktivitas tambang tanpa izin ini bukan hanya merusak kelestarian lingkungan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap sejumlah regulasi penting di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
“Diamnya aparat dalam menyikapi pertambangan ilegal sama saja dengan membiarkan kerusakan lingkungan terus berlangsung,” ujar Harun, Senin (28/4/2025).
Ia mengingatkan, dasar hukum yang mengharuskan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang secara tegas melarang eksplorasi dan eksploitasi tambang di kawasan hutan tanpa izin pemerintah. Demikian pula Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang segala bentuk perusakan lingkungan.
Tak hanya itu, kata Harun, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba juga mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Artinya, setiap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan seperti di Dengilo bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan serius,” terangnya.
Harun menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa pengawasan kegiatan pertambangan menjadi kewenangan bersama pemerintah pusat dan daerah.
“Itu artinya, Dinas Kehutanan Provinsi pun tidak bisa lepas tangan. Mereka wajib berkoordinasi untuk mencegah kerusakan lebih jauh,” katanya.
Dalam pandangannya, membiarkan aktivitas tambang ilegal sama dengan mengkhianati amanah konstitusi yang menggariskan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
“Melindungi Dengilo bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan. Dengilo harus tetap hijau, dan Pohuwato harus tetap lestari,” tuturnya.
Diakhir pernyataannya, Harun menegaskan, bahwa pertambangan ilegal harus dihentikan sekarang juga.
“Gakkum KLHK, BKSDA, dan Dinas Kehutanan harus segera bertindak. Jangan tunggu hutan kita habis dan masyarakat terdampak parah,” tukasnya. (Beju)



