RELATIF.ID, GORONTALO-Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tinelo Gorontalo, Rio Potale, yakini masa jabatan Nelson Pomalingo sebagai Bupati Gorontalo batal berakhir 2024. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan 11 kepala daerah hasil pilkada 2020, yang hasilnya masa jabatan kepala daerah batal berakhir pada tahun 2024.
Adapun Pemohon dalam perkara ini ialah Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase, dan Wali Kota Bukit Tinggi Erman Safar.
Dilansir dari detikNews, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo sebagai pimpinan sidang secara resmi membacakan Putusan Perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024, Rabu (20/03/2024), di gedung Mahkamah Konstitusi.
Dalam amar Putusan tersebut menyatakan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.
Jauh sebelum putusan ini keluar, pada 29 Januari 2024, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Tinelo Gorontalo, Rio Potale, telah melakukan kajian hukum tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dilayangkan Wali kota Gorontalo, Marten Taha.
Sehingga, jelas Rio, jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Nelson Pomalingo terpilih sebagai kepala daerah pada pilkada 2020 dan dilantik pada tahun 2021. Dengan kata lain, masa jabatan Bupati Nelson Pomalingo bakal berakhir tahun 2026. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang putusannya itu bersifat final dan mengikat.
Pewarta: Beju