RELATIF.ID, GORONTALO-Adv. Rio Potale, S.H., M.H rencanakan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo atas dugaan pelanggaran administratif pada pemilu 2024. Pasalnya, KPU Kabupaten Gorontalo telah meloloskan beberapa partai politik yang cacat dalam persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Sebab, menurut Rio, langkah yang diambil oleh KPU Kabupaten Gotontalo ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
“Padahal, sudah jelas dalam pasal 248 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa KPU harus melakukan verifikasi berkas persyaratan administrasi bakal calon DPRD terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30%,” jelas Adv. Rio Potale, Jum’at (22/03/2024).
Selain itu, ia menambahkan, bakal calon DPRD Kabupaten/Kota terhadap keterwakilan perempuan 30% memang diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023. Tetapi, Kata Rio, peraturan tersebut dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 24 P/HUM/2023.
Diketahui, dalam amar putusan MA itu menyatakan, bahwa Peraturan KPU telah melanggar ketentuan pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Sebab penggunaan rumus pembulatan ke bawah sebagaimana terdapat dalam pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 tahun 2023 berdampak pada keterwakilan perempuan kurang dari 30% pada sejumlah daerah pemilihan (dapil).
Atas dasar inilah, kemudian, Rio Potale mempertanyakan apa dasar (regulasi) yang digunakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo. Sehingga dapat meloloskan persyaratan administrasi dari beberapa partai politik terhadap bakal calon DPRD Kabupaten Gorontalo atas keterwakilan perempuan dibawah jumlah 30%.
“Sehingga, saya mempertanyakan apa yang menjadi dasar KPU Kabupaten Gorontalo mengabulkan persyaratan administrasi partai politik terhadap bakal calon DPRD Kabupaten Gorontalo pemilu 2024, atas keterwakilan perempuan yang notabenenya dibawah jumlah 30%,” tegas Rio Potale.
Dengan demikian, ia akan menggugat hal ini ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagai peradilan tingkat pertama, kemudian ke PTUN Gorontalo, hingga DKPP.
“Saya juga telah didatangi oleh beberapa teman caleg, atas dugaan pelanggaran ini,” pungkasnya
Pewarta: Beju