RELATIF.ID, GORONTALO – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo ke Ombudsman. Hal ini buntut dari persoalan akreditasi pemantau pemilihan yang tak kunjung diterbitkan.
Saat diwawancarai, Divisi Advokasi KIPP Provinsi Gorontalo, Ikrar Setiawan Akasse menyatakan bahwa pelayanan yang dilakukan KPU Kota Gorontalo tidak maksimal.
“Hari ini kami sudah melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman. Kami mengadukan terkait dengan pelayanan yang tidak maksimal dari pihak KPU Kota Gorontalo. KIPP Provinsi Gorontalo sudah menjalankan amanat undang-undang untuk turut berpartisipasi melakukan pemantauan pada tahapan pemilihan khususnya di wilayah Kota Gorontalo. Namun sangat disayangkan, ketika kami sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan akreditasi pemantauan ke KPU Kota Gorontalo, justru sampai dengan saat ini tidak ada kejelasan dari pihak mereka” tegas Ikrar.
Ia menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 4 Juli 2024 KIPP Provinsi Gorontalo telah memasukan permohonan beserta dokumen persyaratan sebagai lembaga pemantau pemilihan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2024.
“Setelah melakukan pendaftaran di KPU Kota Gorontalo, besoknya kami memasukan berkas pendaftaran ke KPU Bone Bolango dan KPU Kabupaten Gorontalo. Yang herannya, sekitar seminggu pasca pemasukan berkas akreditasi kami sudah keluar dari KPU Bone Bolango dan KPU Kab. Gorontalo, padahal dua daerah tersebut belakangan kami masukan dari pada di Kota Gorontalo” ucap Ikrar.
Ikrar menduga, ada kesengajaan dari pihak KPU Kota Gorontalo untuk memperlambat proses penerbitan akreditasi tersebut.
“Kami menduga ada kesengajaan dari pihak KPU Kota Gorontalo untuk memperlambat proses penerbitan akreditasi kami. Akibat dari keterlembatan tersebut, KIPP Provinsi Gorontalo sendiri belum bisa melakukan tugas-tugas pemantauan diwilayah kota Gorontalo. Padahal kita ketahui bersama saat ini kota Gorontalo sementara menjalankan tahapan yang krusial seperti tahapan verifikasi administrasi pencalonan perseorangan, rapat pleno hasil verifikasi administrasi pencalonan dan terakhir saat ini pemasukan administrasi perbaikan pencalonan” lanjut Ikrar.
Ikrar berharap pihak Ombudsman segera menindaklanjuti aduan mereka agar memberikan kejelasan dan kepastian terhadap akreditasi yang diajukan ke KPU Kota Gorontalo.
“Kami berharap pihak Ombudsman segera menindaklanjuti aduan kami sehingga kami bisa menjalankan tugas-tugas pemantauan pada tahapan pemilihan di wilayah Kota Gorontalo,” tutup Ikrar.
(Beju)