RELATIF.ID, GORONTALO – Korban berinisial YL (29) dinyatakan tewas akibat lima tikaman, 3 dibagian dada, 1 dibagian perut, dan 1 dibagian tangan kiri.
Hal itu diketahui setelah pelaku RM (30) menyerahkan diri ke polisi usai melakukan penikaman.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza,S.I.K, mengungkapkan terjadinya peristiwa tersebut.
Kronologi kejadian
AKP Akmal menjelaskan, insiden ini terjadi di salah satu lapak buah di jalan Kalimantan Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Jumat (11/4/2025) pukul 06.30 Wita.
Dimana, YL (Koban) dan RM (Pelaku) bersama beberapa saksi sedang asyik mengonsumsi minuman keras (miras).
Kemudian, mereka bersama saksi menuju lapak buah di Jalan Kalimantan (tempat kejadian), karena buah yang dipesan oleh saksi akan tiba.
Setibanya di lapak, YL yang sudah dipengaruhi oleh minuman keras, langsung memukul RM tanpa alasan yang jelas.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, RM langsung mengambil pisau dan menusuk YL sebanyak lima kali sampai terjatuh.
Korban dinyatakan tewas
Akibat penikaman itu, YL langsung dilarikan ke rumah sakit, dan dinyatakan telah meninggal dunia.
Sementara RM, sudah diamankan oleh pihak kepolisian di Polresta Gorontalo Kota untuk penyidikan lebih lanjut
“Saat ini pelaku RM beserta barang bukti sebilah pisau dapur sudah diserahkan ke Polresta Gorontalo Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Akmal
Penulis: Beju
Sumber: polrestagorontalokota.com



