RELATIF.ID, KOTA GORONTALO – Rumah kos semestinya menjadi tempat paling aman bagi mahasiswa setelah seharian beraktivitas.
Namun, rasa aman itu justru mendadak hilang bagi AQY (20), seorang mahasiswa asal Desa Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
Kronologi Kejadian
Tak ada firasat buruk saat AQY meninggalkan kamar kosnya dalam keadaan terkunci. Ia bersama seorang rekannya pergi ke Limboto pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 Wita.
Masalah baru muncul ketika AQY kembali sekitar pukul 23.00 Wita. Laptop Acer berwarna silver miliknya, yang sebelumnya berada di atas meja belajar, sudah tak lagi di tempatnya. Sebuah celengan pun ikut lenyap.
Atas kejadian itu, total kerugian yang dialami AQY ditaksir mencapai Rp5.499.000.
Modus yang Diduga Digunakan Pelaku
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang perempuan berinisial IHP (30), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., dalam konferensi pers, Selasa (28/7/2026), menjelaskan tersangka diduga memanfaatkan kondisi rumah kos dalam keadaan sepi.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka mendatangi Kos GoaHirah dan melihat salah satu kamar yang terkunci menggunakan gembok.
Karena membawa sebuah kunci gembok, pelaku diduga mencoba membuka pintu kamar hingga berhasil masuk.
Di dalam kamar, laptop Acer dan sebuah celengan diduga diambil. Setelah itu, pintu kamar kembali dikunci seperti semula sebelum tersangka meninggalkan lokasi.
Barang Bukti dan Motif
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop Acer berwarna silver yang diduga hasil pencurian, satu unit sepeda motor Honda berwarna merah beserta remotnya, dan sebuah kunci gembok berwarna kuning.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga aksi tersebut dilatarbelakangi oleh faktor kebutuhan ekonomi.
Meski demikian, motif tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Jerat Hukum
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/203/VII/2026/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO tertanggal 22 Juli 2026. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 23 Juli 2026.
Atas dugaan perbuatannya, IHP dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Saat ini, proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.



