RELATIF.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) resmi menerima berkas persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon Ridwan Yasin dan Muksin Badar.
Hal itu dinyatakan Ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar, sambil membacakan formulir model tanda terima KWK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara.
“KPU Kabupaten Gorontalo Utara menerima pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, atas nama Ridwan Yasin dan Muksin Badar, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),” ujar Sofyan Jakfar, usai memeriksa berkas persyaratan pendaftaran pasangan calon Ridwan-Muksin, bertempat di Aula Saronde KPU Gorontalo Utara, Kamis (29/08/2024).
Sofyan menuturkan, jumlah perolehan kursi atau suara sah dari partai pengusung, hasil pemilihan umum tahun 2024.
“Perolehan kursi atau suara sah Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P), hasil pemilihan umum tahun 2024, berjumlah 18.811,” tukasnya.
Diketahui, bakal pasangan calon Ridwan Yasin dan Muksin Badar merupakan pendaftar kedua, di hari ketiga, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024.
Sementara itu, pemeriksaan berkas persyaratan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, diverifikasi melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU Kabupaten Gorontalo Utara.
Pewarta: Beju