RELATIF.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Rapat Koordinasi terkait persiapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada serentak 2024.
Rapat ini dilaksanakan pada Minggu, (18/082024), di salah satu restoran ternama di Kabupaten Gorontalo dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Polres Gorontalo Utara, pihak perpajakan, pihak pengadilan Gorontalo, dan pihak BNN, serta pihak Rumah Sakit dan pimpinan partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menekankan bahwa rapat koordinasi ini penting dilakukan untuk membahas syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024.
“Pada tahapan pencalonan ini, beberapa lembaga terkait akan menerbitkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat pencalonan. Oleh karena itu, hari ini kami mengundang pihak pengadilan, Polres Gorontalo Utara, BNN, kantor pajak, dinas pendidikan, serta rumah sakit. Lembaga-lembaga inilah yang akan mengeluarkan dokumen terkait dengan syarat pencalonan,” jelas Sofyan Jakfar dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Sofyan juga menyampaikan bahwa pengumuman pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada 24 hingga 26 Agustus 2024. Sedangkan untuk pendaftaran resmi akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Setelah proses pendaftaran, kita akan memulai pemeriksaan administrasi calon mulai dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September. Hasil penelitian persyaratan administrasi calon akan diumumkan pada 5 hingga 6 September,” tambahnya.
Pewarta: Beju