RELATIF.ID, GORONTALO_ Jadwal pemasukan berkas persyarat calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo (Pilkada) tahun 2024 telah berakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, usai mengikuti rapat bersama Pemerintah Daerah dan Forkopimda dalam rangka pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024, di Kantor madani Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Senin (13/05/2024).
Roy Hamrain mengungkapkan, sejak dibukanya pendaftaran perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, dari tanggal 5 Mei sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan 12 Mei 2024. Tidak ada satupun calon perseorangan yang mendaftar maupun yang memasukan berkas persyaratan.
“Kemarin (12/05/2024) dalam hal penerimaan dokumen syarat dukungan untuk calon perseorangan, sampai pukul 23.59 WITA tidak ada yang mendaftar,” ungkap Roy Hamrain
Sehingga, kata Roy, pihaknya memastikan bahwa calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo di Pilkada 2024 ini, tidak ada calon perseorangan atau jalur independen.
“Dipastikan tidak ada calon perseorangan untuk maju di Pilkada Kabupaten Gorontalo,” jelasnya
Pewarta: Beju



