RELATIF.ID, GORONTALO – Bertempat di ruang Conference Pers, Polresta Gorontalo Kota mengungkap motif penikaman di Andalas Kota Gorontalo belum lama ini, Selasa (14/05/2024).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana dalam keterangannya menyebut bahwa motif dari kejadian tersebut diakibatkan aksi balas dendam.
” Kelompok A ini merencanakan akan membalas dendam kepada salah satu kelompok sebelahnya yang 3 bulan lalu pernah terjadi salah satu dari kelompoknya dianiaya sampai meninggal dunia, sehingganya direncanakan aksi balas dendam yang diawali mengonsumsi minuman keras.” Kata Ade Permana.
Selain mengamankan 7 bilah badik, Polresta Gorontalo kota mengamankan satu buah senjata api (Senpi).
” Senjata kita amankan di rumah pelaku.” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa salah 1 dari 12 tersangka adalah residivis.
” Pelaku utama residivis dengan pasal yang sama, yakni penganiayaan berat.” Jelas mantan Kapolres Gorontalo itu.
Dirinya juga menambahkan bahwa 12 tersangka merupakan warga Kota Gorontalo.
” Semuanya dari Kota Gorontalo, rata-rata berdomisili di Kota Gorontalo.” Tambahnya.
Terhadap pelaku beserta komplotannya diancam dengan pasal 351 tentang penganiayaan berat.
” Ancaman 8 tahun penjara.” Singkatnya.
Pewarta : B Ghaffar