RELATIF.ID, GORONTALO – Tim kuasa hukum konten kreator ZH alias Ka Kuhu angkat bicara menyusul diterimanya surat resmi penetapan tersangka dari Penyidik Polda Gorontalo dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.
Melalui pernyataan tertulis, kuasa hukum Ka Kuhu, Ronal Van Mansur Nur menegaskan bahwa, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah.
Penetapan Tersangka Bukan Vonis
Sejak awal, kata Ronal, kliennya selalu bersikap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan.
Ia menjelaskan, asas praduga tidak bersalah tetap melekat sepenuhnya pada Ka Kuhu, sebagaimana dijamin dalam KUHAP dan prinsip negara hukum.
“Penetapan tersangka adalah bagian dari tahapan penyidikan yang bersifat sementara, dan bukan merupakan putusan akhir untuk dinyatakan bersalah,” ujarnya saat dihubungin melalui via WhatsApp, Selasa (13/1/2026).
Kajian Hukum Terhadap Dasar Penetapan Tersangka
Kuasa hukum juga menyatakan, saat ini, pihaknya tengah melakukan kajian hukum secara menyeluruh terhadap dasar penetapan tersangka, khususnya terkait terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sebab, Ronal bilang, tidak semua perkara hak cipta langsung ditempatkan dalam ranah pidana.
“Dalam banyak perkara serupa, seperti aspek perizinan, lisensi, serta hubungan hukum para pihak, seringkali lebih tepat ditempatkan sebagai sengketa keperdataan, bukan serta-merta sebagai tindak pidana,” ungkapnya.
Kooperatif, Tapi Hak Hukum Tetap Disiapkan
Meski menyatakan siap mengikuti seluruh proses penyidikan, kuasa hukum memastikan pihaknya tidak akan mengabaikan hak-hak hukum kliennya.
“Klien kami akan bersikap kooperatif dan siap memenuhi setiap panggilan penyidik sesuai ketentuan hukum,” kata Ronal.
Namun demikian, tim kuasa hukum tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan kejanggalan.
“Jika diperlukan, kami akan menggunakan seluruh hak hukum klien kami, termasuk keberatan, uji formil, maupun upaya praperadilan apabila ditemukan kekeliruan prosedur atau penerapan hukum,” tegasnya.
Pernyataan ‘Potong Jari’ Dinilai Ekspresi Digital
Terkait pernyataan kontroversial Ka Kuhu sebelumnya yang sempat viral di media sosial soal “potong jari jika menjadi tersangka”, kuasa hukum menegaskan pernyataan tersebut tidak bisa dimaknai secara hukum.
Sebagai konten kreator, lanjut Ronal, kliennya memiliki gaya komunikasi tersendiri untuk menarik perhatian publik.
“Itu merupakan ungkapan spontan dalam konteks ekspresi digital,” jelas Ronal.
“Hal tersebut bukan pernyataan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar penghakiman. Dalam negara hukum, yang menentukan nasib seseorang adalah alat bukti dan proses peradilan, bukan tekanan viral,” imbuhnya.
Imbauan kepada Publik
Selain itu, Ketua PERADI SAI Gorontalo juga mengimbau masyarakat, khususnya para pendukung Ka Kuhu di media sosial, agar menahan diri dan tidak memperkeruh suasana.
“Kami mengimbau untuk tidak melakukan perundungan, tidak membangun stigma, serta tidak memprovokasi kegaduhan,” tutur Ronal.
Bagi dia, proses hukum harus dijaga tetap objektif, bermartabat, dan adil tanpa tekanan opini publik.
Kondisi Terkini Klien
Kuasa hukum memastikan kondisi kliennya dalam keadaan baik dan tenang menghadapi proses hukum.
“Klien kami saat ini dalam kondisi baik-baik saja dan sangat tenang mengikuti proses hukum sejak awal,” ungkap Ronal.
Bahkan, Ka Kuhu disebut masih menjalankan aktivitas profesionalnya.
“Saat ini terinformasi klien kami sedang melaksanakan job aktivitasnya di Pulau Saronde, namun tetap fokus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” terangnya.
Kuasa hukum menambahkan, kliennya sengaja membatasi bantahan di ruang publik sebagai bentuk penghormatan terhadap tahapan penyidikan.
Mengakhiri pernyataannya, kuasa hukum berharap seluruh pihak tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam menyikapi perkara ini.
“Kami berharap semua pihak tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hukum,” tutup Ronal. (Beju)



