Kuasa Hukum Terduga Pelaku Perjudian Di Gorontalo Utara Resmi Ajukan Praperadilan, Gunawan : Kami Menguji Tindakan Penyidik

796

RELATIF.ID, GORONTALO__Dengan adanya kasus yang diduga melibatkan salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo inisial AR alias Ance terus berlanjut. Dan saat ini kuasa hukum terduga pelaku perjudian tersebut mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Limboto.

“Saya dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum dari klein kami AR mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Limboto”, ujar Gunawan.SH saat diwawancarai, Selasa (18/07/2023).

Selanjutnya, Gunawan menerangkan objek Praperadilan yang pertama terkait, Penetapan Tersangka tidak memenuhi 2 (dua) alat bukti sebagaimana putusan MKRi No. 21/2014, kedua Urutan Tindakan penangkapan yang tidak sesuai perkaba reskrim no. 3/2014.

“Berikut alasan dikenakan penahanan bertentangan dengan ketentuan pasal 21 ayat 4 kuhap.” Tegasnya.

“Urutan tindakan penyidikan menurut pasal 10 ayat 1 Perkap No. 6/2019 dimulai dari proses, Penyelidikan, Pemberitahuan dimulainya penyidikan, Pemanggilan dan seterusnya”, Lanjut Gunawan.

Menurutnya, dalam proses hukum yang dilakukan Polres Gorontalo Utara terhadap kliennya secara fakta urutan tindakannya bertetanggaan dengan regulasi.

“Dalam proses hukum yang dilakukan Polres Gorontalo Utara terhadap klien kami secara fakta urutan tindakannya bertentangan dengan regulasi yang telah menganulir hak-hak konstitusional klien kami, sehingga diduga adanya unsur tindakan abuse power dalam penyidikan atas klien kami, Untuk itulah sebagaimana KUHAP telah menganulir keadaan seperti ini yang jadi alasan bagi kami untuk menguji seluruh tindakan penyidik di sidang praperadilan.” Jelas Gunawan.

Gunawan.SH

Lebih lanjut kata Gunawan dalam perkaba reskrim No. 3/2014 pun mengatur jelas mengenai SOP penyidikan tindak pidana, sehingga seharusnya penydik dalam perkara ini harus lebih memperhatikan ketentuan mekanisme yang di seluruh peraturan perundang-undangan.

“Agar tidak terjadi kekeliruan dalam menangani proses hukum karena jangan sampai melanggar hak-hak orang dalam kebebasan kemerdekaanya, hal ini pun sebagai bentuk jaminan perlindungan negara kepada setiap warga negaranya agar diperlakukan sama dihadapan hukum sebagaimana bunyi pasal 3 kuhap yang merupakan jelmaan dr asas due process law. Oleh karena negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka, Sehingga setiap warga negara harus tunduk pada hukum itu sendiri tanpa terkecuali.” Katanya.

“Melakukan tindakan yang bertentangan dengan asas due process law dapat berakibat fatal, Karena pada dasarnya tindakan yang demikian dapat dikwalifisir sebagai bentuk dari “Perbuatan yang melawan hukum” sehingga sesuai ketentuan pasal 95 kuhap klien kami berhak untuk melakukan pengujian di sidang praperadilan sebagaimana telah terdaftar di pengadilan negeri limboto dgn nmr register perkara nomor 3/pid.pra/2023/Pn.lbo”, tambahnya lagi.

Oleh karena itu, tentang barang bukti sebagaimana yang diberitakan sebelumnya Polres Gorontalo Utara telah menyita sejumlah barang bukti Seperti lima ekor ayam dalam keadaan hidup, 1 ekor ayam dalam keadaan mati, 10 buah pisau taji ayam, serta sepeda motor dan handphone.

“Namun tentang barang bukti uang pertaruhan tidak ditemukan dari klien kami, dimana barang bukti tersebut tidak ada sebelum klien kami ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan klien kami ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan pasal 303 kuhp, hal ini tentunya membuat kami menjadi bertanya tanya bagaimana bisa klien kami ditetapkan sebagai tersangka pasal 303 ayat 1 kuhp sedangkan barang bukti uang tidak ada?. Oleh karena itu untuk memastikan tindakan tersebut apakah benar sesuai dengan prosedur hukum sesuai ketentuan pasal 3 kuhap atau tidak kita berhak menguji perolehan dari pada barang bukti tersebut di meja praperadilan terkait dengan status penetapan tersangka kepada klien kami.” Tegas Gunawan.

Baginya ketika melihat ketentuan unsur pasal 303 ayat 3 kuhp sangat jelas substansinya adalah uang sebagai bentuk pertaruhan, karena pada dasarnya yang disebut dengan permainan judi adalah yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.

“Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. Sehingga dengan adanya fakta tidak adanya barang bukti uang sebelum klien kami ditetapkan sebagai tersangka sangat jelas tindakan dari penyidik dapat dikwalifisir sebagai bentuk dari unprosedural, oleh karena itu klien kami berhak untuk mengujinya di lembaga pranata praperadilan.” Tandasnya.

Terakhir, Gunawan menerangkan jika kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena melanggar pasal 303 ayat 1 ke-1 kuhp, dimana apabila memperhatikan pasal 303 kuhp tersebut bunyinya adalah intinya memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikanya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

“Hal ini berarti klien kami disangkakan sebagai seorang penyedia fasilitas judi yang dimana terdapat suatu perusahaan didalamnya, sehingga dengan ditetapkanya klien kami sebagai tersangka dengan barang bukti seperti lima ekor ayam dalam keadaan hidup, 1 ekor ayam dalam keadaan mati, 10 buah pisau taji ayam, serta sepeda motor dan handphone, tanpa ada bukti tertulis tentang adanya perusahaan judi tersebut merupakan tindakan yang sewenang wenang, sehingga klien kami berhak mengajukan uji materil seluruh tindakan penyidik di sidang praperadilan sebagaimana telah terdaftar dgn no. Perkara 3/pid.pra/2023/Pn.lbo di Pengadilan Negeri Limboto”, Terangnya.(Win/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab