RELATIF.ID, GORONTALO__Stelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri, Bripka AYK Banit Samapta Polsek Paguat Polres Pohuwato resmi diberhentikan dari kedinasan oleh Kapolda Gorontalo, Rabu (19/01/2022).
Bripka AYK alias Rinto yang juga merupakan owner FX Family dipecat bersama dua rekannya, Brigadir SM selaku Bintara Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo dan Brigadir RS sebagai Bintara Dit Samapta Polda Gorontalo.
Pemecatan Rinto menimbulkan tanda tanya dari praktisi hukum Gunawan S.H.,.Dirinya menduga selain melanggar kode etik Polri, pemecatan Rinto dari kedinasan kepolisian diduga ada kaitannya dengan investasi bodong yang dilakoni oleh Rinto.
“Yang berkembang dimasyarakat, bahwa pemecatan Rinto dari kepolisian ada hubungannya dengan investasi FX Family. Jika itu benar, kenapa hanya Rinto yang dipecat, adminnya yang diduga banyak anggota polisi bagaimana?” tanya Gunawan.
Dirinya menyampaikan, jika Kapolda Gorontalo ingin tegas menyelesaikan persoalan FX Family maka jangan setengah-setengah. Seluruh admin yang diduga sebanyak 200 anggota polisi yang tersebar di Polres maupun Polsek juga diberlakukan sama dengan Rinto.
“Apa bila bapak Kapolda ingin menseriusi persoalan ini, maka jangan setengah-setengah. Kalau sudah ada yang melapor dan terbukti, ya untuk menjaga nama baik institusi maka harus mengambil tindakan tegas dong, jangan hanya Rinto saja,”ujar Gunawan.
Lebih lanjut, Praktisi Hukum yang tersohor di Gorontalo ini menjelaskan, keinginan member lewat unjuk rasa adalah restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara bukan diproses secara hukum.
“Keinginan hampir semua member dan bahkan menjadi pembicaraan setiap hari adalah restorative justice, bukan proses hukum. Namun, saya melihat agak sulit,”Jelasnya.
Menurutnya, sebagian besar member tidak mengenal owner FX Family, namun lebih mengenal admin yang dibuktikan dengan kwitansi maupun slip transferan uang yang masuk ke admin.
“Intinya adalah member tidak mengenal pak Rinto, yang mereka kenal adalah admin. Karena admin yang mempromosikan, mengajak, merayu bahkan meyakinkan para member sehingga ikut dalam investasi tersebut,”Paparnya.
Gunawan, menyarankan pada seluruh member untuk melapor dan membawa seluruh bukti-bukti ke Mapolda Gorontalo.
“Jadi saran saya, marilah para member jika keinginan restorative justice sulit. Maka lebih baik melapor langsung ke Polda berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki. Nggak usah malu-malu lah, kita kan memperjuangkan hak kita,”Pintanya.(Win/Relatif.id).