LBH Limboto Dampingi Aparat Desa Gugat Peraturan Bupati, Syam T. Ase: Silahkan Sesuai Mekanisme

645

RELATIF.ID, GORONTALO___Datangi DPRD Kabupaten Gorontalo LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Limboto perjuangkan hak perangkat Desa yang dipecat atau diberhentikan melalui hasil evaluasi belum lama ini.

Kedatangan LBH Limboto di sambut baik Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase di ruang kerjanya, Senin (24/01/2022).

Ditemui usai pertemuan, Koordinator LBH Limboto, Sugiarto Hadji Ali menyampaikan, kedatangannya itu untuk membahas masalah terkait aparat desa yang dipecat atau diberhentikan.

“Kenapa kami datang di DPRD, Kami ingin menunjukkan dan melihat bagaimana hati nurani anggota DPRD terhadap aparat desa yang hari ini dipecat kehilangan pekerjaannya tapi anggota DPRD diam dan tidak mengambil sikap,” Ucapnya saat di wawancarai awak media.

Dirinya menegaskan, jika LBH Limboto akan mewakafkan lembaganya untuk membantu seluruh aparat desa yang telah di berhentikan tersebut.

“Kami LBH Limboto siap membela mereka, siap menggugat terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak memihak kepada rakyat siap membela semua aparat desa di seluruh Provinsi Gorontalo terkait masalah pemberhentian aparat desa tanpa dipungut bayaran”,tegas Sugiarto.

Sugiarto Hadji Ali saat di wawancarai awak media.

“Ini tidak menjadi alasan bagi pemerintah bahwa kita sudah dalam keadaan minim anggaran, pemerintah itu berkewajiban, sedangkan anak-anak terlantar wajib dibiayai apa lagi orang ini yang sudah jelas-jelas mereka punya tanggungan dan kontribusi terhadap kelangsungan pemerintahan”,Lanjutnya.

Olehnya, Sugiarto mengatakan, akan membuka ruang pada seluruh aparat desa yang telah diberhentikan untuk mengadu ke kantor LBH Limboto guna berjuang bersama.

“Kami membuka ruang bagi mereka yang telah diberhentikan melalui tahapan evaluasi itu, kami LBH Limboto menunggu jika ada lagi yang akan mengadu atas kejadian ini”,Katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase menjelaskan, pada intinya kedatangan LBH Limboto untuk mengetuk hati nurani dari seluruh anggota DPRD terkait pemberhentian aparat desa.

“Dan tugas kami selaku wakil rakyat menerima dan melayani apa yang menjadi aspirasi masyarakat, dan Perbub ini harus kita hargai karena ini produk hukum yang sudah dikeluarkan oleh Bupati. Kalaupun ada yang di anggap tidak sesuai ada jalur-jalur itu”,Jelasnya.

Bagi Ketua DPRD dari partai yang berlambangkan Ka’bah ini, pihaknya menyambut baik apa yang menjadi niat dari perangkat desa yang di dampingi LBH Limboto.

“Intinya kami anggota DPRD menyambut ini dengan baik dan sesuai kapasitas yang kami miliki kami menjelaskan apa adanya juga sudah kami sampaikan ke teman-teman LBH Limboto hari ini kami belum bisa berandai-andai terkait Peraturan Bupati (Perbub) itu”,papar Syam.

“Karena fakta jika Perbub itu ada dan dijadikan rujukan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi perangkat desa”,Tambahnya.

Menurutnya, sesuai rapat dan kesepakatan bersama komisi I membuka ruang bagi seluruh aparat desa untuk menempuh mekanisme yang ada sesuai regulasi.

“Dan kalau ada upaya-upaya kami tidak bisa menghalangi sesuai juga dengan hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan komisi I bersepakat memberikan ruang pada aparat yang digugurkan untuk menggugat sesuai mekanisme perundang-undangan yang ada”,tutup Syam T. Ase.(Win/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab