RELATIF.ID, GORONTALO__Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tinelo Gorontalo menjadi salah satu pemantik pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Konsolidasi Bacaleg yang digelar oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Gorontalo. Minggu (03/12/2023).
Ketua LBH Tinelo Gorontalo, Rio Potale, S.H., M.H dalam materinya yang berjudul “Peran LBH Dalam Penanganan Sengketa Pemilihan Umum Tahun 2024” menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat 3 jenis pelanggaran pemilu yakni pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, dan tindak pidana pemilu.
“Pelanggaran administratif pemilu ditangani oleh bawaslu dan putusan berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, dan sanksi administratif lainnya sesuai undang-undang pemilu”. Ujar Rio Potale.

Selanjutnya Rio menjelaskan, pelanggaran kode etik adalah pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diajukan secara tertulis oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Jelasnya.
Kemudian Ketua LBH Tinelo Gorontalo sekaligus Staf Khusus Bupati Bidang Hukum dan Ham ini juga mengatakan, pelanggaran tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu yang ditangani oleh bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan yang tergabung dalam forum atau lembaga penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), kemudian perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan.
“Berdasarkan pasal 482 pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pinda pemilu paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa dan permohonan banding diajukan paling lama 3 hari setelah putusan dibacakan, kemudian pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding paling lama 7 hari setelah permohonan banding diterima. Putusan pengadilan tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain”. Kata Rio Potale.
Pewarta : Fajrin Bilontala



