RELATIF.ID, GORONTALO__Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIBAR mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo, Elsa Putra Friandi, serta Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah II, Jimmy Dunda. Desakan ini muncul akibat kondisi ruas jalan nasional yang mengalami kerusakan parah hanya dalam hitungan bulan setelah serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO).
Ketua LSM KIBAR, Hengki Maliki, mengungkapkan bahwa sejak awal, masyarakat telah mengeluhkan kualitas jalan tersebut. Namun, keluhan itu tidak mendapatkan tindak lanjut yang serius hingga akhirnya proyek tetap berjalan lancar sampai tahap PHO.
“Ironisnya, pekerjaan yang baru beberapa bulan di-PHO kini mengalami kerusakan parah. Kami menduga ada permainan antara penyelenggara, pelaksana, dan konsultan pengawas, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan standar yang seharusnya,” ujar Hengki.
*Indikasi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Proyek*
LSM KIBAR menduga adanya kongkalikong dalam pelaksanaan proyek, termasuk dalam penyusunan laporan realisasi pekerjaan sejak tahap awal hingga PHO. Hengki menegaskan bahwa kondisi ini mencerminkan potensi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami sangat menyayangkan jika ratusan miliar rupiah dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) hanya menghasilkan kondisi jalan yang rusak parah. Oleh karena itu, kami mendesak APH untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Gorontalo, Elsa Putra Friandi, sebagai penanggung jawab anggaran APBN pada pelaksanaan jalan nasional di Gorontalo serta Jimmy Dunda, selaku Kasatker Wilayah II, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Mereka harus bertanggung jawab penuh terhadap kondisi ruas jalan ini serta potensi kerugian negara yang timbul,” tegas Hengki.
Lebih lanjut, Hengki meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Audit ini diperlukan untuk mengidentifikasi bukti pendukung yang dapat memperkuat proses penyelidikan oleh APH.
*Kerusakan Jalan Mengganggu Pengguna dan Berpotensi Membahayakan*
Berdasarkan hasil pemantauan LSM KIBAR, saat ini terdapat banyak titik dengan kondisi rusak parah di ruas jalan tersebut. Kerusakan yang terjadi tidak hanya berupa aspal yang mengelupas, tetapi juga kubangan besar serta indikasi longsoran yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, penyelenggara jalan wajib memastikan bahwa infrastruktur tetap dalam kondisi laik fungsi. Dengan adanya kerusakan ini, kuat dugaan bahwa proses perencanaan dan pengawasan proyek tidak dilakukan secara optimal.
“Kami akan terus mengawal permasalahan ini dan mendesak pemerintah serta aparat hukum untuk segera bertindak. Jangan sampai proyek-proyek yang dibiayai dengan uang rakyat terus menerus mengalami permasalahan akibat praktik korupsi dan pengawasan yang lemah,” tutup Hengki.
Dengan temuan ini, publik menunggu langkah tegas dari APH serta BPK RI dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek jalan nasional di Gorontalo. Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.