kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Berita

Dugaan Gratifikasi di DPRD, BEMNUS Gorontalo Tuntut BK Tegakkan Kode etik

380
×

Dugaan Gratifikasi di DPRD, BEMNUS Gorontalo Tuntut BK Tegakkan Kode etik

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Gorontalo.

Mereka memprotes dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan DPRD, termasuk gratifikasi, pengelolaan anggaran yang tidak transparan, serta mark-up dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyoroti dugaan gratifikasi di tubuh DPRD, termasuk pengelolaan anggaran makan dan minum sebesar Rp3,5 miliar yang diduga dikendalikan oleh istri Ketua DPRD. Selain itu, mereka juga menuding adanya mark-up dalam anggaran bimtek yang dilaksanakan di Bandung.

Koordinator Wilayah BEMNUS Gorontalo, Harun Alulu, menegaskan bahwa dugaan praktik KKN di DPRD bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Praktik KKN di DPRD Provinsi Gorontalo jelas melanggar undang-undang yang mengamanatkan asas akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas dalam penyelenggaraan negara,” ujar Harun.

Lebih lanjut, Harun menjelaskan bahwa Pasal 5 dalam undang-undang tersebut secara tegas melarang penyelenggara negara melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menghindari konflik kepentingan.

“Jika benar ada keterlibatan istri Ketua DPRD dalam pengelolaan anggaran makan dan minum serta dugaan gratifikasi lainnya, maka ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang harus diusut tuntas,” tegasnya.

Tiga Tuntutan Mahasiswa

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Mendesak Ketua DPRD Provinsi Gorontalo segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan mafia anggaran di DPRD.

2. Menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD menegakkan kode etik dan memberikan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah jabatan.

3. Meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, segera mengusut dugaan gratifikasi dan mark-up anggaran di DPRD Provinsi Gorontalo.

Menarik Untuk Anda :  Kejari Kabupaten Gorontalo: MoU Bersama DPRD Tak Ada Kaitannya Dengan Perkara Yang Sedang Berproses

DPRD Bakal Bentuk Pansus

Menanggapi aksi tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo dikabarkan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) pada Selasa (11/3/2025) guna mengusut dugaan praktik KKN di internal dewan.

Selain itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo juga akan segera memproses aduan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan seorang anggota DPRD berinisial MY.

BEMNUS Akan Laporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung

Tak hanya melakukan aksi demonstrasi, BEMNUS Gorontalo juga berencana melaporkan dugaan gratifikasi dan korupsi di DPRD Provinsi Gorontalo ke KPK dan Kejaksaan Agung RI pada hari yang sama.

Harun menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan mahasiswa dalam mengawal transparansi dan integritas pemerintahan.

“Kami tidak ingin gerakan ini hanya menjadi wacana. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan mengonsolidasikan gerakan yang lebih besar dan memastikan perlawanan rakyat terhadap mafia di DPRD Provinsi Gorontalo terus berlanjut,” tandasnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312