Scroll untuk baca artikel
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
Berita

Majelis Hakim Tipikor Turun Langsung di Sport Center Limboto, Sidang Dugaan Korupsi

×

Majelis Hakim Tipikor Turun Langsung di Sport Center Limboto, Sidang Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Proses sidang dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi sport center Limboto.

RELATIF.ID, GORONTALO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menggelar sidang lapangan terkait kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Lapangan Sport Center Limboto (SCL) Tahun Anggaran 2021, Rabu (8/1/2025)

Meski hujan mengguyur lokasi, sidang tetap berlangsung dengan dipimpin Hakim Ketua Supardi bersama hakim anggota Priyo Pujono dan Matris Ijham.

Dalam sidang lapangan tersebut, majelis hakim meninjau langsung beberapa item pekerjaan yang menjadi pokok perkara, termasuk pintu gerbang masuk dan keluar, area gym, serta fasilitas lainnya.

Proyek revitalisasi SCL ini, diketahui didanai melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan anggaran sekitar Rp1,6 miliar.

Hakim Ketua Supardi menjelaskan, bahwa sidang lapangan merupakan tindak lanjut setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keterangan terdakwa.

“Kami melihat secara langsung objek yang diperkarakan, seperti apa hasil dari proyek yang dikerjakan,” ujar Supardi di sela-sela sidang lapangan.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Gorontalo, Suseno, menyampaikan bahwa sidang lapangan berjalan lancar tanpa hambatan. Ia juga menyoroti sejumlah temuan yang dinilai bermasalah dalam proyek tersebut.

“Dalam sidang ini terungkap bahwa pekerjaan lampu tidak dilakukan pada tahap awal proyek. Lampu baru dipasang setelah proyek selesai, menggunakan sisa anggaran tender,” ungkap Suseno.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa pemasangan kaca di pintu masuk dan keluar juga dilakukan di luar kontrak yang telah disepakati.

“Tadi dijelaskan pada saat proses pertama itu tidak ada pekerjaan lampu, nanti setelah proses berjalanya perkara, baru itu lampu dipasang dan anggarannya diambil dari sisa anggaran tender. Ada juga pemasangan kaca yang ada dipintu masuk dan keluar itu diluar dari kontrak,” ungkap Suseno.

Menarik Untuk Anda :  Gelar Makan Gratis, HNSI Sebut Presiden Prabowo Cinta Nelayan

Perlu informasikan, sidang lapangan yang berlangsung di pelataran Sport Center Limboto turut menghadirkan lima terdakwa, JPU, penasihat hukum, dan panitera pengganti.

Proses hukum terhadap proyek ini juga masih terus berlanjut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Penulis: Beju

space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh Tik Tok