Scroll untuk baca artikel
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
Hukum

Korupsi Proyek Sport Center Limboto Masuk Tahap II

×

Korupsi Proyek Sport Center Limboto Masuk Tahap II

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek revitalisasi Sport Center Limboto (SCL), kini memasuki tahap II.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, melalui Kepala Seksi Intelijen, Harry Arfhan membenarkan proses tersebut. Ia mengatakan, bahwa saat ini, pihaknya tengah menunggu kasus ini di dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Gorontalo.

Pemeriksaan tersangka

“Ya, benar. Terkait perkara proyek infrastruktur di Sport Center Limboto, saat ini sudah masuk pada tahap kedua. Kami menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Gorontalo,” ungkap Harry Arfhan kepada awak media.

Dalam proses tahap dua ini, Kejari melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka berinisial SB, CW, SH, AG, dan AB. Dua di antaranya diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

“Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan penjara seumur hidup,” jelas Harry.

Perlu diketahui, proyek revitalisasi Sport Center Limboto yang menjadi objek perkara ini bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 dengan nilai total Rp 1,6 miliar. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 460 juta.

Pewarta: Beju

space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
Menarik Untuk Anda :  Kasus Fidusia, Polisi Tetapkan 1 Warga Kota Gorontalo Jadi Tersangka
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh Tik Tok