RELATIF.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali memusnahkan barang bukti (Babuk) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (12/06/2024).
Yang dimusnahkan kali ini meliputi beberapa unsur, di antaranya adalah minuman keras (Miras) berbagai macam merk, narkotika dan psikotoprika, kosmetik, senjata tajam (Sajam) dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal saat diwawancarai menjelaskan bahwa yang mendominasi pemusnahan babuk kali ini adalah miras.
” Ia betul, semua jenis yang tidak ada izinnya.” Kata Iqbal.
Ia pun menegaskan sebelumnya Kejari Kabupaten Gorontalo telah memusnahkan sejumlah babuk yang berkekuatan hukum.
” Jadi beberapa barang bukti seperti miras ini sebelumnya sudah dilakukan pemusnahan oleh penyidik.” Tegasnya.
Muhammad Iqbal menambahkan bahwa babuk yang dimusnahkan kali ini adalah rangkaian bulan Januari hingga Mei 2024.
” Dari bulan Januari hingga Mei 2024.” Tambahnya.
Dirinya mengungkapkan selain APH, peran aktif Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga sangat dibutuhkan untuk mengedukasi lapisan masyarakat akan bahayanya miras.
Pewarta : B Ghaffar