RELATIF.ID, GORONTALO___Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo naikan status perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang ke tahap Penyidikan.
Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Dan untuk selanjutnya pihak Kejaksaan akan melakukan pendalaman kembali dan memeriksa saksi- saksi guna penetapan tersangka atas perkara ini.
Berkaitan dengan hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya,SH. MH memaparkan, Bahwa Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah melaksanakan Surat Perintah Penyelidikan dan melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa orang yang terkait dan mengetahui penggunaan anggaran BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
“Dari hasil permintaan keterangan tahapan penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direksi BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang dalam pengelolaan keuangan BUMD tersebut”,papar Armen Wijaya lewat konferensi pers. Jum’at (17/06/2022).
“Yang merupakan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua miliar dua ratus juta rupiah) pada tahun 2019. Dengan hasil penyelidikan tersebut, terdapat
adanya indikasi kerugian keuangan negara.” Tambahnya.
Olehnya, dengan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara pihaknya menaikan ke tahap penyidikan.
“Kami dan Tim Penyidik meningkatkan pemeriksaan tahapan penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.”jelas Armen.
“Dalam tahap penyidikan nanti, kami dan Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan beberapa saksi dan pengumpulan barang bukti dengan melakukan penyitaan sesuai dengan prosedur kewenangan kami sebagaimana sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka dalam penyidikan tersebut.” Ungkapnya.
Dan untuk selanjutnya kata Armen pihaknya akan meminta BPKP untuk perhitungan kerugian negara atas penyertaan modal ke BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang.
“Untuk menentukan kerugian negara kami akan berkoordinasi dengan BPKP, kami melaksanakan tahap penyidikan untuk menemukan tersangkanya. Selanjutnya kami akan melihat perbuatan masing-masing dan pertanggungjawabannya seperti apa”,Katanya.(Win/Relatif.id).