kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumKota GorontaloKriminal

Niat Menemui Mantan, Seorang Pemuda di Gorontalo Malah Menyasar ke Penjara

40
×

Niat Menemui Mantan, Seorang Pemuda di Gorontalo Malah Menyasar ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polres Gorontalo Kota.

RELATIF.ID, GORONTALO KOTA – Keinginan seorang pemuda berinisial RH (20) untuk menemui mantan kekasihnya justru berujung di ruang penyidik Polresta Gorontalo Kota.

Dalam perjalanan menuju rumah sang mantan, RH diduga tergoda membawa kabur sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak masih menggantung.

Dinosaur

Sepeda motor tersebut diketahui milik Muh. Fajrin Patirani (30) yang diparkir di depan sebuah gudang oli di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur.

Aksi itu kemudian berhasil diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, yang menangkap RH bersama barang bukti kendaraan.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di sebuah gudang oli yang berada di depan rumah atasannya di Kelurahan Padebuolo pada Minggu (26/7/2026).

Saat meninggalkan kendaraan, korban tidak mencabut kunci kontak dan masih tergantung di sepeda motor.

Dua hari kemudian, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 07.00 Wita, RH yang baru menginap di rumah temannya di Kelurahan Wongkaditi berangkat menggunakan jasa bentor menuju Kelurahan Padebuolo dengan tujuan menemui mantan kekasihnya.

Setelah turun di depan Alfamart Padebuolo, RH melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan, ia melihat sepeda motor korban yang masih terparkir dengan kunci kontak terpasang. Melihat situasi tersebut, tersangka diduga langsung membawa kabur kendaraan.

Korban baru menyadari sepeda motornya hilang sekitar pukul 19.00 Wita saat hendak pergi membeli rokok usai makan di rumah atasannya. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Gorontalo Kota.

Penangkapan Tersangka

Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Satreskrim Polresta Gorontalo Kota segera melakukan penyelidikan. Hasil pelacakan mengarah ke wilayah Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo.

Menarik Untuk Anda :  Pinca Bank BRI Limboto Tanggapi Pernyataan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Terkai Permintaan Data BPNT

Di lokasi, polisi berhasil mengamankan RH bersama sepeda motor milik korban. Saat diinterogasi, RH mengakui telah mengambil kendaraan tersebut.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti dan Motif

Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat F1 bernomor polisi DB 3539 AR dengan nomor mesin JFE1E1248252 dan nomor rangka MH1JFE119EK247014.

Dari hasil pemeriksaan sementara, RH mengaku nekat melakukan pencurian karena didorong faktor kebutuhan ekonomi.

Akibat peristiwa itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp8 juta.

Jerat Hukum

Atas dugaan perbuatannya, RH kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian, Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak saat diparkir. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow