RELATIF.ID, GORONTALO – Ruang Sidang Pengadilan Negeri Limboto kembali menjadi saksi proses hukum tindak pidana pemilihan. Sidang yang digelar pada Jumat (10/1/2024) kemarin, menghadirkan terdakwa berinisial OK alias Oin, seorang oknum kepala desa dari Kecamatan Asparaga.
Terdakwa didakwakan telah melanggar Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan dengan tindakan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Dugaan pelanggaran ini dilakukan dengan menyebarkan stiker dan video pasangan calon tersebut melalui grup WhatsApp Pemerintah Desa.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa perbuatan OK melanggar aturan yang melarang kepala desa mengambil langkah-langkah yang dapat memengaruhi proses pemilihan.
Atas dugaan ini, terdakwa diancam hukuman berdasarkan Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda paling sedikit Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
Sidang perdana pada Jumat lalu mengagendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan delapan orang saksi. Agenda sidang berikutnya akan melibatkan keterangan saksi ahli dan proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim menyatakan, bahwa, Sidang akan dilanjutkan pada Senin 13 Januari 2025, untuk pembacaan putusan.
Penulis: Beju