RELATIF.ID, GORONTALO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP) dijadwalkan akan menggelar sidang pada 6 September 2024, pukul 09.00 WITA, bertempat di Kantor KPU Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ralatif.id. Dalam surat DKPP Nomor: 429/PS.DKPP/SET-04/VIII/2024, tertanggal 29 Agustus 2024, memanggil beberapa pihak terkait, yaitu pengadu (Rio Potale dan Yusuf Noho Suaib), serta teradu (Bawaslu Kabupaten Gorontalo).
Saat dikonfirmasi, Rio Potale, selaku pengadu mengatakan bahwa pihaknya sudah siap mengikuti sidang tersebut, dan telah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dalam persidang.
“Saya dan pak Yusuf Suaib sudah menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan besok,” ungkap Rio Potale, Kamis (05/09/2024).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, ketika dimintai tanggapan, menyatakan bahwa keterangan lebih lanjut akan diberikan saat persidangan berlangsung.
“Nanti besok saja di persidangan,” singkat Alexander.
Pewarta: Beju