kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumPolitikProvinsi Gorontalo

Organisasi Advokat Desak Seleksi Terbuka Tim Ahli DPRD Provinsi Gorontalo

83
×

Organisasi Advokat Desak Seleksi Terbuka Tim Ahli DPRD Provinsi Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ketua Peradi SAI Gorontalo, Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., CPCLE (Dok. Pribadi).

RELATIF.ID, GORONTALO – Sejumlah advokat yang tergabung dalam organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum di Provinsi Gorontalo, mendesak Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo untuk menunda pengangkatan Tim Ahli atau Kelompok Pakar DPRD sebelum proses seleksi dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Desakan itu disampaikan salah satu perwakilan advokat, Ronald Van Mansur Nur, menjelang rencana penerbitan Keputusan Sekretaris DPRD tentang pengangkatan 8 (delapan) orang Tim Ahli, yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, Ronald beserta rekan-rekannya juga akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.

RDP ini dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme rekrutmen, serta prinsip seleksi Tim Ahli DPRD Provinsi Gorontalo.

Menurut Ronald, proses pengangkatan Tim Ahli harus sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia menjelaskan, secara normatif, pengangkatan Tim Ahli memang ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 juncto Pasal 84 dan Pasal 85 Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo.

Namun, kata dia, ketentuan ini mewajibkan adanya pemenuhan persyaratan serta proses seleksi yang terukur.

Bahkan disebutkan pula bahwa, Komisi I DPRD memiliki kewenangan melakukan seleksi, guna memastikan kelengkapan administrasi, kompetensi, dan rekam jejak calon Tim Ahli.

Karena Tim Ahli yang akan diangkat berjumlah delapan orang dan dibiayai APBD, maka setiap keputusan pengangkatan yang tidak melalui seleksi objektif diduga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran.

“Pengeluaran APBD tanpa dasar seleksi yang sah dapat berujung pada kerugian keuangan negara dan implikasi hukum di kemudian hari,” ujar Ronald kepada media ini, Senin (9/2/2026).

Menarik Untuk Anda :  Dorong Desa Mandiri, Suyuti Minta Kebijakan Pemerintah Daerah Berpihak Ke Desa

Atas dasar itulah, para Advokat yang tergabung dalam PERADI SAI GORONTALO ini menegaskan beberapa hal. Pertama, seleksi Tim Ahli merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar prosedur administratif. Kedua, objektivitas seleksi dipandang sebagai instrumen pencegahan terhadap praktik nepotisme dan penyimpangan anggaran.

Mereka juga meminta Sekretaris DPRD menunda penerbitan Keputusan Pengangkatan sampai hasil seleksi Komisi I dinyatakan sah dan terbuka untuk publik.

Peringatan ini dinilai penting untuk disampaikan agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengangkatan Tim Ahli DPRD Provinsi Gorontalo bertindak secara profesional serta patuh terhadap hukum yang berlaku.

Bagi mereka, langkah ini penting untuk menjaga marwah lembaga DPRD serta melindungi keuangan daerah dari potensi kerugian negara. Apalagi pembiayaan Tim Ahli DPRD Provinsi Gorontalo bersumber dari APBD.

Dengan demikian, seluruh tahapan pengusulan, seleksi, hingga pengangkatan wajib tunduk pada prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Apabila pengangkatan dilakukan tanpa seleksi objektif atau terdapat penyimpangan prosedur yang mengakibatkan pengeluaran APBD tidak sah, maka kondisi tersebut berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang terlibat dalam proses pengangkatan dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan jabatan, terutama jika keputusan tidak didasarkan pada hasil seleksi yang sah dan menimbulkan pembayaran honorarium dari APBD tanpa dasar hukum yang benar.

Sebab itu, hal ini dimaksudkan sebagai peringatan hukum bahwa setiap rupiah APBD merupakan keuangan negara yang wajib dilindungi. Seleksi Tim Ahli dipandang sebagai instrumen pencegahan tindak pidana korupsi, bukan sekadar formalitas administratif.

Menarik Untuk Anda :  KPK Bakal Periksa LHKPN Wahyudin Moridu Usai Viral 'Akan Merampok Uang Negara'

“Keputusan pengangkatan yang cacat prosedur berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana, administrasi, dan perdata,” pungkas Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., CPCLE, Ketua DPC Peradi SAI Gorontalo. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312