RELATIF.ID, GORONTALO – Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Man’uth M. Ishak soroti Kejaksaan dan Kepolisian untuk menelusuri legalitas pembangunan PT Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi.
Ia menilai, pembangunan Alfamidi yang ada di Gorontalo diduga tak sesuai dengan prosedur dan persyaratan tertentu yang wajib dipenuhi oleh pihak pengembang, termasuk kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
“Sepanjang pengamatan dan hasil kajian kami, bangunan Alfamidi adalah alih fungsi bangunan, maka semestinya ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Man’uth, Kamis (15/08/2024).
Man’uth mengungkapkan, pembangunan Alfamidi tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan, dan juga Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Sehingga kami melihat adanya indikasi pelanggaran terkait PBG dan SLF, yang seharusnya menjadi syarat mutlak sebelum bangunan ini dioperasikan,” tegasnya
Semestinya, kata Man’uth, dalam pembangunan Alfamidi tersebut, ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Pemberian izin pembangunan minimarket seperti Alfamidi tidak bisa sembarangan. Harus ada kajian mendalam terkait kepadatan penduduk, kebutuhan masyarakat, dan dampak terhadap usaha kecil dan menengah di sekitar,” jelasnya.
Man’uth juga mengatakan, aparat penegak hukum harusnya jeli terhadap hal-hal seperti ini, agar konsekuensi hukum tidak terjadi dikemudian hari.
“Atas dasar inilah, Aparat Penegak Hukum harus jeli terhadap tahapan pembangunan tersebut, agar tidak terjadi konsekuensi hukum dikemudian hari,” pungkasnya.
Pewarta: Beju