RELATIF.ID, GORONTALO___Pemerintah Desa (Pemdes) Tonala, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo gelar Sosialisasi/Penyuluhan Hukum yang mengambil tema “Meningkatkan kesadaran hukum dalam bermasyarakat”, Selasa (14/12/2021).
Sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman juga kesadaran masyarakat tentang penerapan hukum di Desa Tonala.
Adapun beberapa narasumber yang di hadirkan oleh Pemerintah Desa Tonala yakni dari, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan Sat Reskrim Unit Tipikor Polres Gorontalo.
Saat di konfirmasi, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Samba Sadikin menjelaskan, jika dirinya diminta untuk memberikan materi terkait kenali hukum jauhi hukuman.
“Di sana kita membahas terkait tindak pidana yang marak di Kabupaten Gorontalo, seperti pernikahan usia dini, bahaya narkoba, berita hoax dan regulasi terkait dana desa”, Jelasnya.
“Akibat dari pernikahan usia dini ini banyak mengakibatkan tindak pidana seperti KDRT, penelantaran anak dan perselingkuhan olehnya diimbau pada orang tua dihimbau untuk melakukan pengawasan pada anak”, lanjut Samba.
Dirinya juga mengapresiasi antusias Pemerintah Desa Tonala, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo yang sudah melangsungkan sosialisasi terkait penyuluhan hukum.
“Kami sangat mengapresiasi antusias ini dan kami merespon dengan baik, seharusnya juga ini dicontoh oleh Desa-Desa lain, apa lagi Kecamatan Telaga Biru ini menjadi binaan kami. Olehnya kalau ada Desa yang ingin melakukan penyuluhan tinggal menyurat saja, kami terbuka untuk itu “, tutup Samba.
Sementara itu, Kepala Desa Tonala, Sumarno Antule menyampaikan terimakasih pada pihak Sat Reskrim Polres Gorontalo dan Kejaksaan yang telah memberikan pemahaman hukum pada masyarakatnya.
” Iya, saya mewakili masyarakat sangat berterima kasih dengan hadirnya para narasumber yang telah memberikan materi terkait hukum “, Ucapnya.
Olehnya, Sumarno sangat berharap apa yang telah disampaikan para narasumber bisa di aplikasikan masyarakat di kehidupan sehari-hari.
“Saya berharap apa yang masyarakat sudah dengar bisa di terapkan, terutama untuk generasi muda jangan sampai terjerumus dalam pengunaan narkotika dan pelanggaran hukum lainnya”, Harapnya.(Win/Relatif.id)