Scroll untuk baca artikel
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
EkonomKabupaten Gorontalo

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Gelar Bimtek Perizinan Usaha Terintegrasi OSS

×

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Gelar Bimtek Perizinan Usaha Terintegrasi OSS

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Online Tingkat Kabupaten Gorontalo Tahun.

Bimtek di ikuti peserta sebanyak 100 orang pelaku usaha di wilayah Kabupaten Gorontalo, di buka langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Hadijah U. Tayeb, Sabtu (10/04/2021).

Hadijah U. Tayeb menyampaikan, bahwa setiap pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran mengurus penerbitan izin usaha dan penerbitan izin komersial atau operasional terintegrasi.

” Sehingga pelayanan diberikan pemerintah melalui Dinas DPM-PTSP lebih efisien, sehingga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam penerbitan izin usaha untuk melakukan investasi di Kabupaten Gorontalo”, Ucapnya

Dirinya menjelaskan, Mengigat pandemi Covid-19 hampir seluruh sektor ekonomi terdampak mulai dari usaha mikro, industri manufaktur, sektor keuangan, perdagangan, ekspor impor hingga jasa pariwisata. Hal ini juga mempengaruhi perekonomian di wilayah kabupaten Gorontalo.

” Dalam mengenjot pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan jauh, maka langkah strategis dapat ditempuh Pemerintah Daerah melalui peran sektor swasta, yang salah satunya adalah peningkatan investasi”, jelas Hadijah

Suasana Bimtek OSS yang berlangsung di salah satu hotel ternama di Kota Gorontalo

Olehnya Hadijah berharap melalui Bimtek dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terkait regulasi perizina berusaha, serta keterampilan pelaksanaan penanaman modal terkait OSS.

” Wadah interaksi antara Pemerintah sebagai pemberi layanan perizinan pelaku usaha dan menerima layanan perizinan “. Harapnya

Sementara itu Sekretaris Dinas DPM-PTSP Eman Kadir mengatakan, bahwa perizinan berusaha terintegrasi secara online Atau Online Single Submission (OSS) merupakan perizinan diterbitkan oleh lembaga OSS untuk kepala daerah kepada pelaku usaha melalui sistim elektronik terintegrasi.

” Kami menyadari bahwa setiap implementasi kebijakan baru perlu dilakukan langkah – langkah koordinatif bagi kelancaran investasi dilakukan oleh pelaku usaha “. katanya

Menarik Untuk Anda :  Hendra Hemeto: Kebersihan Pariwisata Jadi Tanggungjawab Bersama

” Dengan demikian pihaknya akan terus berkomitmen membagun dan menyediakan aksebilitas layanan perizinan memadai kesemua pelaku usaha secara adil, transparan dan akuntebel serta menjamin terciptanya kepastian hukum dengan megutamakan ketentuan peraturan yang berlaku”. Tutup Eman (Win)

Sumber : (Bidang IKP Diskominfo Kabgor)

space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh Tik Tok