Relatif.id,- Polemik dugaan dana siluman yang di suarakan oknum anggota DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Di tanggapi Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, Sabtu (10/04/2021).
Melalui Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah, Hariyanto Manan menyampaikan, Jika Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 telah melalui tahapan dan mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
” Saya tegaskan, hibah (KONI) telah teralokasikan mulai dari dokumen perencanaan, dokumen penganggaran sampai dengan penetapan peraturan daerah. Menguatkan hal itu adalah SK evaluasi Gubernur,” Ucapnya
Lebih lanjut, Hariyanto menjelaskan tentang mekanisme penyusunan APBD. Mekanisme penyusunan APBD melewati proses Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD.
” Kemudian rancangan kebijakan Umum APBD yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD selanjutnya disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD (KUA), Membahas rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disampaikan oleh Kepala Daerah “. Jelasnya
” Di dalamnya juga sudah ada alokasi untuk hibah walau pun masih bersifat umum, karena masih berbentuk KUA-PPAS. KUA-PPAS disampaikan ke DPRD dibahas berdasarkan mekanisme dewan “. tambah Hariyanto
Menurutnya, setelah KUA-PPAS selesai, masuk tahapan penganggaran. Dimana SKPD maupun SKPKD menyusun RKA, disinilah mulai dituangkan alokasi per masing-masing penerima hibah termasuk untuk KONI.
” RKA kemudian diformulisasi Badan Keuangan menjadi RAPBD lalu disampaikan lagi ke DPRD dengan ketebalan lebih dari 2.000 lembar”. papar Hariyanto.
” Pertanyaannya adalah apakah DPRD membahas secara keseluruhan?. Semua tergantung mekanisme mereka apakah dibahas apa tidak. Jika kemudian DPRD hanya membahas 500 lembar RAPBD bukan berarti yang tidak dibahas tidak sah. Ketika lahir persetujuan DPRD berarti seluruh isi RAPBD telah disetujui sepenuhnya, ini yang harus benar-benar dipahami oleh seluruh pihak “. urai Hariyanto.
Dan setelah DPRD menyetujui RAPBD, maka berlanjut ke evaluasi Gubernur, melalui Gubernur akan di evaluasi mana-mana saja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selanjutnya disampaikan dalam hasil evaluasi.
” Nah, oknum anggota DPRD hanya membaca SK evaluasi Gubernur langsung ke halaman 43, sementara ada struktur evaluasi yang mereka lakukan. Jangan sampai gagal paham. Ada tiga hal pokok yakni evaluasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan “. ujar Hariyanto
” Khusus belanja rinciannya jelas tercantum bahwa ada sekitar Rp 60 miliar hibah yang sudah teranggarkan yakni, Rp 50 miliar untuk pemerintah pusat, 9,2 Miliar khusus badan dan lembaga termasuk KONI, Koperasi serta Rp 300 juta untuk organisasi ke masyarakatan,” sambung Hariyanto
Masih berkaitan dengan dugaan dana siluman, Kepala Bidang yang memiliki keahlian khusus untuk pengelolaan keuangan ini menegaskan, Hal yang mestinya digaris bawahi adalah bahwa SK evaluasi Gubernur adalah bagian tidak terpisahkan dengan RAPBD yang diajukan Pemerintah Daerah.
” Evaluasi Gubernur pun bukan berarti yang tidak disebut dalam SK luput dari evaluasi, tidak begitu. Jangan sampai pemahaman kita salah. Hasil evaluasi gubernur hanya garis-garis besarnya saja. Kalau ingin memahami RAPBD harus secara komprehensif, jangan parsial, pahami secara utuh termasuk asbabul nuzulnya,” tegas Hariyanto
Terakhir, Hariyanto menuturkan apa yang dilakukanya ini bukan dalam rangka membela atasanya, namun meminta anggota DPRD untuk membaca kembali lembar RAPBD.
” Saya bukan membela Bupati Gorontalo, tetapi saran saya baca lagi lembar per lembar RAPBD. Ada banyak hal yang tidak sepenuhnya di bahas oleh DPRD dalam dokumen 2.000 lembar itu, namun disepakati “. pinta Hariyanto di akhir penjelasanya (Win)