kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaBone BolangoHukum

Pemkab Bone Bolango Ajak Masyarakat Pahami Penonaktifan Kades Toto Utara Secara Utuh

94
×

Pemkab Bone Bolango Ajak Masyarakat Pahami Penonaktifan Kades Toto Utara Secara Utuh

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Bone Bolango (foto. Istimewa)

RELATIF.ID, BONE BOLANGO – Penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Ramla Djafar, memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengajak masyarakat melihat persoalan secara utuh dan tidak membentuk opini hanya berdasarkan satu sudut pandang ataupun informasi yang beredar di media sosial.

Dinosaur

Inspektur Daerah Kabupaten Bone Bolango, Fredy Lasut, dalam keterangan persnya, Minggu (26/7/2026), menegaskan bahwa pemerintah menghormati setiap pendapat, termasuk hak Kepala Desa Toto Utara untuk menempuh upaya administratif maupun jalur hukum apabila merasa keberatan atas keputusan penonaktifan sementara tersebut.

Namun demikian, Fredy menegaskan bahwa kebijakan itu tidak diambil secara tiba-tiba ataupun semata-mata karena kepala desa menolak membatalkan dokumen pertanahan.

Penonaktifan ini, kata dia, merupakan bagian dari proses pembinaan dan pemeriksaan administratif terkait dugaan penggunaan kewenangan dalam penandatanganan dokumen Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ia menjelaskan, objek tanah yang menjadi dasar penerbitan dokumen masih memerlukan pemeriksaan karena terdapat perbedaan status.

Di satu sisi tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, sementara di sisi lain diklaim sebagai tanah warisan oleh pihak tertentu.

Dalam kondisi seperti itu, kepala desa dituntut menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum menggunakan kewenangannya.

Pemeriksaan, lanjut Fredy, difokuskan untuk memastikan apakah kewenangan tersebut telah dijalankan sesuai ketentuan, apakah informasi dalam dokumen telah diverifikasi secara memadai, serta apakah kepala desa mengetahui status tanah yang masih menjadi aset pemerintah atau masih menjadi objek sengketa.

“Penonaktifan bukanlah vonis bahwa kepala desa telah terbukti bersalah, melainkan langkah administratif agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Fredy.

Menarik Untuk Anda :  Sah! Wali Nikah Telah Mendapatkan Hukum Tetap dari Pengadilan Agama Kabupaten Gorontalo

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara akuntabel, profesional, dan taat hukum, serta melarang penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang merugikan kepentingan umum.

Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pemeriksaan apabila terdapat dugaan penggunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Pemkab Bone Bolango juga menegaskan tetap menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh Kepala Desa Toto Utara, baik melalui keberatan administratif, laporan kepada Ombudsman, maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagai hak yang dijamin oleh hukum.

Lebih lanjut, pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, termasuk penggunaan foto atau visual yang menggambarkan Bupati Bone Bolango seolah-olah berstatus tersangka atau tahanan.

Faktanya, bupati saat ini tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa, maupun tahanan dalam perkara yang dikaitkan dengan penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara.

Pemkab Bone Bolango menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati.

Namun, kritik tersebut diharapkan tetap disampaikan berdasarkan fakta dan informasi yang berimbang. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312