RELATIF.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo meraih predikat Istimewa (AA) pada Penilaian Akhir Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025.
Penilaian ini menunjukkan keberhasilan dalam membangun ekosistem tata kelola hukum yang semakin modern dan terintegrasi.
Capaian akhir dengan nilai 96,78 ini menegaskan bahwa reformasi hukum di daerah telah bergerak jauh melampaui sekadar pemenuhan indikator penilaian.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorontalo, Jesse A. Kojongkam, mengungkapkan bahwa salah satu kekuatan terbesar daerah dalam IRH tahun ini adalah penguatan sistem digitalisasi regulasi serta kolaborasi antarlembaga yang semakin solid.
“Seluruh perangkat daerah kini semakin terlibat dalam siklus pembentukan dan harmonisasi regulasi. Tidak hanya menyerahkan produk hukum, tetapi ikut memastikan bahwa prosesnya sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas,” jelas Jesse.
Menurutnya, transformasi digital dalam pengelolaan regulasi menjadi faktor signifikan dalam penilaian, terutama dalam mengembangkan database produk hukum daerah yang lebih terstruktur, mudah diakses, dan cepat diperbarui, sehingga mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik berbasis kepastian hukum.
Penilaian IRH tahun ini juga menyoroti kemampuan daerah dalam meningkatkan kualitas SDM perancang regulasi, termasuk pelatihan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga penunjang.
“Ada percepatan kapasitas di OPD, terutama dalam memahami standar penyusunan regulasi yang sesuai pedoman pusat,” kata Jesse.
Melalui upaya kolektif tersebut, Kabupaten Gorontalo tak hanya unggul pada nilai mandiri 100 dan verifikasi TPN 83,9, tetapi juga berhasil menunjukkan model kerja kolaboratif yang dapat direplikasi oleh daerah lain.
Jesse menegaskan bahwa keberhasilan ini akan menjadi dasar untuk mengembangkan inovasi baru.
“Dengan capaian ini, kami ingin memperkuat sistem pengawasan regulasi dan mendorong pemanfaatan teknologi dalam setiap tahapan perancangan hukum,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap prestasi tersebut dapat terus menjaga budaya tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada integritas.
Lebih dari sekadar predikat, reformasi hukum menjadi landasan penting dalam menciptakan pelayanan publik yang semakin efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Beju)



