kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
HukumOpiniPerguruan Tinggi

PENYEBARAN BERITA HOAX MELALUI MEDIA SOSIAL DI TINJAU DARI PERSFEKTIF HUKUM 

324
×

PENYEBARAN BERITA HOAX MELALUI MEDIA SOSIAL DI TINJAU DARI PERSFEKTIF HUKUM 

Sebarkan artikel ini

Bila mengkaji tentang kemajuan teknologi informasi, maka tidak dapat dipisahkan dari perkembangan teknologi khususnya internet. Internet sebagai penemuan yang begitu mengagumkan merupakan awal dari pencapaian apa yang telah manusia rasakan saat ini. Sebab, internet telah merubah budaya manusia dari budaya industri menjadi budaya yang berlandaskan informasi. Budaya di mana informasi menjadi kebutuhan penting, dapat diakses tak terbatas dan tanpa batas (Borderless). Budaya di mana setiap orang berhak mendapatkan pengetahuan seluas-luasnya. Hal tersebut sangat dimungkinkan sebab cara bergaul masyarakat dunia tidak mengenal lagi batasan-batasan negara, suku, bangsa dan kelompok. Kejadian yang terjadi pada suatu negara bisa diketahui dari negara lainnya yang berjarak ratusan ribu kilometer hanya beberapa menit setelah kejadian.

Selain merubah budaya masyarakat, dengan hadirnya media sosial membuat mereka lebih aktif mengakses informasi melalui media online dibandingkan dengan informasi di media cetak. Masyarakat sekarang menjadi mudah memperoleh berita dan informasi. Cukup mengetik laman yang ingin dituju otomatis akan menyajikan banyak pilihan berita lokal, nasional, maupun Internasional.  Redaksi berita online juga didesain semenarik mungkin agar pengguna situs nyaman dan tertarik dengan informasi berita yang disajikan. Salah satu fenomena yang marak terjadi saat ini adalah banyaknya berita hoax (palsu) yang beredar di medsos (media sosial). Muhammad Alwi Dahlan, ahli komunikasi dari Universitas Indonesia (UI), berpendapat bahwa hoax merupakan manipulasi berita yang sengaja dilakukan dan bertujuan untuk memberikan pengakuan dan pemahaman yang salah. Hal itu sebenarnya sudah terjadi sejak lama, namun kecanggihan teknologi membuat penyebaran kabar tersebut menjadi lebih luas dan menjadi prestasi tersendiri bagi sang pembuat hoax jika berhasil menyebarluaskannya……,

PENYEBARAN BERITA HOAX MELALUI MEDIA SOSIAL DI TINJAU DARI PERSFEKTIF UKUM

Oleh : KARMILA DAMARIANI RADJAK, SH.,MH
DOSEN PROGRAM STUDI HUKUM UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA GORONTALO | 18/11/2021

……………….. 

Lynda Walsh dalam bukunya Sins Against Science, The Scientific Media Hoaxes of Poe, Twain, and Others menuliskan bahwa istilah hoax (kabar bohong), sudah ada sejak tahun 1808 era revolusi industri di Inggris. Chen Et Al, menyatakan hoax adalah informasi sesat dan berbahaya karena menyesatkan persepsi manusia dengan menyampaikan informasi palsu sebagai kebenaran. Hoax menjadi salah satu isu aktual dan populer yang harus mendapatkan perhatian secara serius. Munculnya beragam media sosial ikut menyumbang tersebarnya hoax dengan sangat cepat ke seluruh kalangan masyarakat pengguna, bahkan berita apapun dapat dengan mudah dan cepat menyebar setelah melewati tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yaitu mereka yang tidak mengklarifikasi terlebih dahulu berita-berita yang diterimanya. Contoh kecil yang terjadi seperti, broadcast melalui media sosial Whatsapp, dalam hitungan detik sudah menyebar hampir ke seluruh penjuru negeri. Seringkali broadcast tersebut hanyalah informasi-informasi sepele, dan tidak sedikit yang terkait dengan hal-hal positif. Tak sedikit berita hoax digunakan untuk membentuk opini publik yang mengarah pada terjadinya kehebohan, ketidakpastian informasi dan ketakutan.

Menarik Untuk Anda :  Aktivis Desak APH Selidiki Pekerjaan Jalan Sukamakmur - Polohungo Yang Baru Setahun Rusak Parah

Penyebaran hoax pun dilakukan dengan berbagai alasan, seperti humor, pemasaran, seni, hiburan, pendidikan, dan lain-lain. Peredaran berita hoax mudah terjadi, terutama di masyarakat yang tingkat literasinya masih sangat rendah. Biasanya mereka mudah menerima informasi begitu saja tanpa melakukan pengecekan. Mereka bahkan menyebarkannya tanpa mempertimbangkan tingkat ketepatan informasi yang diterimanya. Masyarakat akhirnya terjerumus dalam kesimpangsiuran berita, provokasi dan rasa saling curiga. Salah satu dampak terbesar yang ditimbulkan dari tersebarnya berita hoax adalah terjadinya perpecahan di kalangan masyarakat. Selain itu, adanya berita hoax juga berdampak pada rusaknya moral, terganggunya ketentraman dan kepercayaan masyarakat, bahkan dapat menimbulkan perdebatan antar anggota masyarakat. 

Dalam Hukum Positif Indonesia, menyebarluskankan berita hoax melalui media sosial termasuk melanggar Pasal 28 ayat (1) dan/atau ayat (2) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi: (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Di mana sanksi hukumnya terdapat dalam Pasal 45A ayat (1) dan /atau ayat (2) yang berbunyi: (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Selain diatur dalam Undang-Undang ITE, ketentuan tentang penyebaran berita bohong (hoax) yang dapat menerbitkan keonaran juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan Pasal 15. Lebih khusus pelaku penyebar berita bohong (hoax) dapat dijerat dengan pasal lain yang terkait yakni Pasal 311 dan 378 KUHP, UndangUndang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menarik Untuk Anda :  Tingkatkan Kamtibmas, Kapolres Gorontalo Jadikan Miras Target Utama Untuk Diberantas

Ajaran Islam juga melarang menyebarkan berita tentang keburukan seseorang atau golongan tertentu (ghibah), apalagi menyebarkan berita yang tidak terbukti kebenarannya (fitnah). Islam muncul sebagai agama yang menyeru umat manusia untuk berbuat kebaikan, kebenaran, dan senantiasa meninggalkan kemungkaran. Oleh sebab itu Islam sebagai agama monotoisme juga merupakan agama yuridis, Islam senantiasa mengkonstruksikan kerangka nilai norma tertentu pada umatnya, supaya selalu berperilaku berlandaskan pada tatanan hukum yang disepakati. Tata aturan hukum Islam tersebut adalah ketentuan-ketentuan hukum yang didapati dari al-Qur’an dan hadis. Dalam hal ini, Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya yang beriman berjalan mengikuti desas-desus. Allah SWT menyuruh kaum mukminin memastikan kebenaran berita yang sampai pada mereka. Tidak semua berita yang dicuplikkan itu benar, dan juga tidak semua berita yang terucapkan itu sesuai dengan fakta. Hal ini dikarenakan pada masa Rasulullah belum terdapat media sosial sehingga tindak pidana ini masuk ke dalam tindak pidana modern. Sebenarnya kasus hoax yang melanda di Indonesia akhir-akhir ini bukanlah sesuatu yang baru. Jauh sebelumnya, pada masa Nabi Muhammad SAW pun sudah beredar serupa berita hoax. Hal ini dibuktikan dengan adanya hadis al-ifki di mana hadiṡ ini menceritakan tentang kisah istri Nabi Muhammad SAW yang dituduh berzina dengan salah satu sahabat Nabi. Kisah tersebut diawali ketika Rasulullah SAW bersiap-siap hendak berangkat perang menghadapi Bani Mustaliq. Beliau membuat undian untuk istri-istrinya, dan ternyata yang berhak menemani beliau dalam perjalanan tersebut adalah ‘Aisyah r.a. Sebelum perjalanan pulang, ‘Aisyah r.a kehilangan kalungnya, sehingga ia harus berbalik untuk mencarinya. Sementara itu para pengangkat tandu mengira bahwa ‘Aisyah r.a sudah di dalam tandunya. Maka berangkatlah mereka tanpa ‘Aisyah r.a. Setelah ‘Aisyah r.a mengetahui tandunya sudah berangkat, dia duduk di tempatnya dan mengharapkan tandu itu akan kembali menjemputnya. Kebetulan, lewat di tempat itu seorang sahabat Nabi, Safwan bin Mu’til al-Silmy. Ia menemukan seseorang sedang tidur sendirian. Safwan pun terkejut seraya berucap, “Inna lillahi wa innailaihi raji’un, istri Rasul” ‘Aisyah terbangun. Lalu dia dipersilahkan oleh Safwan mengendarai untanya. Orang-orang yang melihat mereka membicarakannya menurut pendapat masing-masing. Salah satu orang yang menyebarkan berita bahwa ‘Aisyah berzina adalah Abdullah bin Ubay bin Salul. Abdullah bin Ubay memfitnah bahwa ‘Aisyah berselingkuh dengan Safwan. Berita ini menyebar dengan sangat cepat di Madinah hingga menimbulkan kegoncangan di kalangan kaum muslimin dan kemudian dikenal menjadi berita hoax.

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312