RELATIF.ID, GORONTALO___ Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo memutus dua (2) orang terdakwa perkara korupsi PT. Bank Sulut-Go cabang Limboto tahun 2015-2016.
Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo bakal melakukan upaya banding, Jum’at (08/04/2022).
Dua orang terdakwa yang dimaksudkan adalah mantan Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Sulut-Go Limboto, Hasna Usman dan Aslan Arisandi Maksum yang merupakan mantan pimpinan seksi pemasaran/kredit Bank Sulut-Go Cabang Limboto saat itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tersebut, Ninin Armianti Natsir,SH mengatakan bahwa putusan yang dijatuhkan Hakim kepada masing-masing terdakwa jauh dari tuntutan yang dilakayangkan penuntut umum.
“Putusan tadi kami dari JPU menuntut pasal dua (2) melawan hukumnya, tapi putus pasal tiga (3) penyalahgunaan wewenang. Kami menuntut untuk ibu Hasna yang notabene pimpinan cabang (Bank SulutGo_red) Limboto selaku pengambil keputusan sepuluh (10) tahun tanpa uang pengganti, karena uang pengganti sudah dalam perkara lain di nasabah yang sudah putus sebelumnya, tapi diputus Hakim tiga (3) tahun.” Kata Ninin.
Berdasarkan putusan Hakim kepada terdakwa, Ninin menyampaikan bahwa pihaknya menyatakan pikir-pikir selama tujuh (7) hari ke depan.
“Terus yang satunya kepala seksi pemasaran, Aslan Arisandi Maksum kita tuntut dua belas (12) tahun, karena notabene dia yang memberikan kertas buat transaksi tanah menyerahkan langsung ke sana. Tapi diputus Hakim sama dengan Hasna tiga (3) tahun, jadi kami dari Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.”jelas Ninin
Bahkan, dirinya menjelaskan akan melakukan upaya banding terhadap putusan hakim.
“Dan kemungkinan besar, karena berbeda pasal dan sangat jauh dari tuntutan yang kami tuntutkan berarti kami akan upaya banding.”Jelasnya.
Disentil apakah akan ada calon tersangka lainya, Kasubsi Penuntutan Kejari Kabupaten Gorontalo ini, menuturkan sejauh ini belum ada.
“Untuk saat ini kayaknya belum ada lagi calon tersangka, karena satu (1) dari pusat yang pengambil kebijakan untuk memutuskan di pusat bagian Manager pemasaran sudah putus. Posisi saat ini sementara kasasi, kemarin PT kami naik jadi tujuh (7) tahun. Tapi belum sampai setengah dari tuntutan kami, jadi masih upaya kasasi.”tutur Ninin Armianti.
Ada pun kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan kedua terdakwa adalah Miliyaran rupiah.
“Mereka notabenenya adalah orang Bank yang memproses dengan baik, sehingga mengakibatkan kerugian negara total dari ketiga nasabah dari perkara sebelumnya, Rp.23 Miliyar sekian berdasarkan penghitungan BPKP.”ungkap Ninin.(Win/Relatif.id).