RELATIF.ID, GORONTALO__ Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Musnahkan puluhan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht). Rabu (05/07/2023).

Berkaitan dengan pemusnahan barang bukti ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal,.SH,.MH menjelaskan, jika barang bukti yang di musnahkan yang sudah mempunyai putusan hukum tetap.
“Inti dari putusan pengadilan itu yakni untuk dimusnahkan, ada 75 persen perkara yang telah di sidangkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang bersumber dari kepolisian yakni Polres, Polda, juga dari BPOM.” Jelasnya.

Selanjutnya, Muhammad Iqbal mengungkapkan, Untuk barang bukti ada obat – obatan dan senjata api rakitan itu ditemukan dari kepolisian untuk perkara pembunuhan.
“Kemudian juga ada minuman beralkohol sebanyak 25 liter, untuk secara keseluruhan barang bukti tindak pidana umum yang di musnahkan ini, dari kasus narkotika, juga pencabulan.” Ungkapnya.

Dirinya, memaparkan untuk barang bukti yang dimusnahkan dari penanganan perkara tahun 2022 sampai 2023.
“Kemudian ada juga kasus perlindungan anak, peradilan anak dan kasus ini dari tahun 2022 sampai 2023 yang sudah incracht putusannya,” papar Muhammad Iqbal.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir menyampaikan, jika pemusnahan barang bukti akan menurunkan angka kriminalitas.
“Oleh karena itu pemusnahan ini untuk menurunkan angka kriminalitas di kabupaten Gorontalo apalagi dalam rangka untuk menghadapi pemilu, maka keamanan harus di jaga,” Kata Roni
” Saya mengharapkan pemusnahan dan razia ini terus dilakukan dalam rangka mengurangi peredaran narkoba di Kabupaten Gorontalo,” Tambah Roni.

Untuk diketahui, bahwa barang bukti yang di musnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yakni :
1. Barang bukti berupa minuman beralkohol jenis cap tikus
2. Barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 3 bungkus
3. Barang bukti berupa alat hisap cangklong/bong/botol/pipa kaca/ korek gas, 1 buah.

4. Barang bukti berupa berbagai merk sebanyak 4 unit
5. Barang bukti berupa pakaian, jaket, celana, sebanyak 10 buah
6. Barang bukti berupa senjata rakitan sebanyak 2 buah
7. Barang bukti berupa senjata tajam sebanyak 5 buah.(Win/Relatif.id).



