kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
EdukasiNusantaraPolitik

Pileg 2024 Tertutup Atau Terbuka, PAN Tetap Mengacu Pada Sistem Proporsional Daftar Terbuka

243
×

Pileg 2024 Tertutup Atau Terbuka, PAN Tetap Mengacu Pada Sistem Proporsional Daftar Terbuka

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID – Pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang saat ini sudah dalam proses tahapan, masih menunggu menimbulkan sebuah tanda tanya yang besar, apakah akan dilaksanakan secara terbuka atau tertutup oleh KPU sebagai penyelenggara Pileg nanti. Namun apapun keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitisi, PAN akan tetap mengacu pada sistem Proposional Daftar Terbuka.

Seperti yang disampaikan oleh Politisi asal Partai Amanat Nasional (Pan) Mansir Decky Mudeng, dimana pria yang bertugas sebagai Juru Bicara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo ini mengatakan, jika dilaksanakan secara tertutup maka Pileg akan kembali lagi seperti zaman Orde Baru, yakni membeli kucing dalam karung.

Pasalnya menurut Mansir, perjalanan Demokrasi di Indonesia bukannya semakin Maju, malah terjadi kemunduran sehingga bisa menjadikan masyarakat tidak lagi Antipati terhadap Pileg 2024, yang tidak memberikan kewenangan bagi rakyat, siapa yang akan menjadi wakilnya nanti, di lembaga legislatif untuk menjadi perpanjangan tangan mereka untuk menyampaikan aspirasi.

“Sejak Reformasi, ini sudah menjadi salah satu tuntutan kita khususnya di PAN. Sehingga kita berharap agar keputusan yang nantinya akan diberikan, bukan menandakan sebuah kemunduran dalam berdemokrasi. Apalagi ini merupakan kehendak rakyat yang tidak menginginkan untuk membeli kucing dalam karung, tetapi benar-benar figur yang sangat dicintai dan di harapkan masyarakat,” ungkapnya.

Ditanyakan soal bagaimana PAN dalam menyikapi h as l ini jika keputusan Pileg tetep dilaksanakan secara tertutup, Mansir Mudeng menegaskan DPP melalui surat edaran nomor : PAN/AA/KU-SJ/060/IV/2023 yang ditujukan ke seluruh DPW dan DPD, PAN untuk tetap menggunakan sistem proposional daftar terbuka dalam Pileg 2024, sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum, pasal 168 ayat 2.

Menarik Untuk Anda :  Warga Limboto Sebut Hendra-Adnan Adalah Calon Pasangan Millenial Yang Tangguh

“Meskipun nantinya ada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang berbeda, PAN akan tetap menggunakan sistem proposional daftar terbuka. Calon Aleg terpiluh adalah yang memperoleh suara terbanyak, sebagai mana yang diatur dalam anggaran dasar PAN hasil Kongres V PAN tahun 2020 BAB XIV pasal 30 ayat 2,” tandasnya.

Pewarta Dhedy Henga

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312