RELATIF.ID, GORONTALO – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Gorontalo, resmi melayangkan surat kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo.
Surat yang dilayangkan oleh PKC PMII Provinsi Gorontalo pada Sabtu (20/9/2025) di Kantor DPRD ini, diterima langsung oleh Masyithah Hamzah, selaku Pendamping Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo
Dalam surat itu berisikan beberapa poin penting terkait pernyataan kontroversial Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang dinilai menghina masyarakat Gorontalo sekaligus mencederai etika wakil rakyat.
Langkah cepat DPP PDIP yang telah mengambil tindakan tegas berdasarkan laporan DPD PDIP serta hasil klarifikasi oleh BK DPRD Provinsi Gorontalo per Sabtu, 20 September 2025, paling disoroti PKC PMII.
“Dengan adanya sikap resmi dari DPP PDIP, PKC PMII mendesak BK DPRD tidak lagi mengulur waktu ataupun memperlambat proses pemecatan terhadap Wahyudin Moridu,” kata Ketua PKC PMII Windy Olivia Dawa dalam suratnya, Sabtu (20/9/2025).
Dalam keterangan tertulis itu juga, Windy menilai, bahwa pernyataan Wahyudin yang mengaku tidak takut diberhentikan karena masa jabatannya sampai 2031, serta akan menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi, adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Pernyataan tersebut sangat melukai hati masyarakat Gorontalo. Seorang wakil rakyat seharusnya fokus mengawal keuangan negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan menjadikan jabatan sebagai peluang untuk merampok kekayaan negara,” ungkapnya
Melalui surat tersebut, PKC PMII menyampaikan empat tuntutan utama kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo:
1. Mendesak pencopotan atau pemberhentian tetap terhadap Wahyudin Moridu karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik berat dengan menghina masyarakat dan menyatakan niat yang bertentangan dengan semangat menjaga kesejahteraan negara.
2. Meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan transparan pada Senin, 22 September 2025, demi menjamin akuntabilitas dan menghindari perlindungan politik.
3. Menekankan pentingnya sanksi yang setimpal dengan pelanggaran, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, tata tertib DPRD, serta kode etik yang berlaku.
4. Menjadikan kasus ini sebagai momentum memperkuat disiplin etika di lingkungan DPRD serta memberi peringatan keras kepada seluruh anggota agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa.
PKC PMII menekankan, kasus ini harus menjadi perhatian serius untuk memulihkan kepercayaan rakyat terhadap DPRD Provinsi Gorontalo, yang belakangan kerap tercoreng oleh perilaku tidak etis oleh sejumlah anggotanya
“Sekali lagi kami tegaskan, orang-orang seperti itu tidak pantas mewakili rakyat Gorontalo,” tegas Ketua PKC PMII Provinsi Gorontalo. (Beju)



