Adukan Ke DPRD Kabupaten Gorontalo, FMPFP Desak Pemerintah Daerah Cabut Izin Usaha PT. Tjakrindo Mas
RELATIF.ID, KABUPATEN GORONTALO__PT. Tjakrindo Mas belum lama ini di adukan ke DPRD Kabupaten Gorontalo oleh Forum Masyarakat Peduli Publik (FMPFP) Bongomeme, Sabtu (23/10/2021).
Aduan itu terkait kerusakan akses jalan rusak di Kecamatan Bongomem Kabupaten Gorontalo yang di akibatkan aktifitas galian C, operasi asphalt mixing plant dan pengolahan mesin stone crusher di Desa Molanihu milik PT. Tjakrindo Mas.
Berkaitan dengan aduanya ke DPRD Kabupaten Gorontalo itu, Ketua FMPFP Bongomeme, Ais Rahmola menerangkan, aktifitas usaha pertambangan milik PT. Tjakrindo Mas di Desa Molanihu memberikan dampak negatif bagi masyarakat di Kecamatan Bongomeme. Pasalnya aktifitas usaha tersebut mengakibatkan kerusakan jalan akibat kendaraan yang melintas melebihi kapasitas jalan.
“Akibat aktivitas mereka, ruas jalan yang menghubungkan Desa Molanihu, Molopatodu, Bongohulawa dan Hundhuhulawa rusak parah. Selain itu, Desa Batuloreng, Upomela, Dulamayo dan Desa Pangadaa juga ikut terdapak akibat lalu lalangnya mobil operasional milik PT. Tjakrindo Mas,” Terangnya.
Olehnya kata Ais akibat jalan rusak tersebut berdampak pada aktifitas warga. Karena Mereka harus ekstra hati-hati jika melintasi jalan ini, jika tidak bisa menyebankan kecelakaan. Bahkan kata Ais, sudah banyak warga menjadi korban.
“Dampak lain dari aktivitas mesin Stone Crusher, adalah jalan sering berdedu. Kami khawatir akan mengganggu kesehatan masyarakat setempat,” Katanya.
“Keberadaan PT. Tjakrindo Mas di Kecamatan Bongomeme hanya menjadi beban pemerintah daerah. Karena dengan susah payah pemerintah menganggarkan perbaikan jalan, malah dirusak oleh aktivitas distribusi material perusahaan PT Tjakrindo Mas. Mau tidak mau pemerintah menganggarkan kembali melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), sementara perusahaan yang harus bertanggung jawab malah diam,” sambungan Ais.
Sehingga pihak Ais meminta DPRD dapat merekomendasikan ke pemerintah daerah untuk mencabut izin usaha pertambangan milik PT. Tjakrindo Mas yang beraktivitas di Desa Molanihu.
“Kami minta DPRD segera menindaklanjuti harapan masyarakat dengan mengeluarkan rekomendasi. DPRD dan pemerintah daerah harus tegas!” Pintanya.
“Jika ini tidak di indahkan dalam waktu dekat kami akan gelar unjukrasa dan blokade jalan yang dilalui PT. Tjakrindo Mas yang ada di ruas jalan Bongomeme Cs”, tegas Ais.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan FMPFP Bongomeme dengan menggelar rapat dengart pendapat (RDP) dan mengundang seluruh pihak, termasuk masyarakat.
“Aspirasi sudah kami terima. Saya akan minta komisi di bidang industrial untuk menindaklanjuti persoalan yang terjadi di masyarakat,” Jelasnya.(Win/Relatif.id).